Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, Ini Profilnya

- Penulis

Kamis, 5 November 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

JAKARTA – Tadulakonews.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga perwira tinggi (Pati) Polri. Salah satunya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dua nama lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan yang disebut penyidik mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Berikut profil tiga jenderal yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu (4/11/2026).

1. Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

Sepanjang kariernya, Sigit pernah menduduki sejumlah posisi penting di lingkungan Polri.

Beberapa di antaranya adalah Kapolres Pati pada 2009, Wakapolrestabes Semarang pada 2010, dan Kapolresta Surakarta pada 2011.

Kariernya berlanjut hingga tingkat kepolisian daerah. Pada 2016, dia dipercaya menjabat sebagai Kapolda Banten. Dua tahun kemudian, Sigit ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri.

Pada 2019, dia menduduki posisi Kabareskrim Polri. Sigit kemudian dipilih menjadi Kapolri pada 2021 dan memimpin institusi tersebut hingga 2026.

Sebelum menjadi Kapolri, Sigit juga pernah bertugas sebagai ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2014–2016.

Dalam perjalanan kariernya, dia pernah menangani sejumlah perkara besar. Saat menjabat Kapolresta Surakarta, Sigit menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo.

Sementara itu, ketika menjabat Kabareskrim, dia menangani penangkapan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sempat buron selama 11 tahun.

Pada Kamis (1/10/2026), Sigit digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Pada tanggal yang sama, Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Namun, kini namanya masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

2. Ahrie Sonta Nasution

Nama kedua adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahrie menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

Posisi tersebut merupakan salah satu jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri.

Divisi Hukum memiliki tugas yang berkaitan dengan pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, penyusunan regulasi, serta penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan institusi kepolisian.

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini, Ahrie disebut sebagai salah satu tersangka dengan inisial ASN.

Penetapan status tersangka terhadap dirinya diumumkan bersamaan dengan Listyo Sigit dan Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.

Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan. Status tersangka tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah dinyatakan bersalah.

3. Eko Hadi Santoso

Perwira tinggi ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Eko Hadi Santoso.

Sebelum terseret dalam perkara ini, Eko diketahui bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.

Jabatan tersebut berkaitan dengan bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Eko juga pernah mengemban tugas sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, Eko ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial EH. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya.

Penyidik menduga perkara ini melibatkan penggunaan sistem penyadapan kepolisian tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.

Penyidik Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Penetapan ketiga jenderal sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Menurut keterangan penyidik, sekitar Oktober 2026 terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana maksimal yang disebutkan dalam konferensi pers tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sempat Bercanda soal Istilah “Dihabiskan” dalam Sidang Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Profil Letjen TNI Ariyo Windutomo, dari Kasetpres hingga Ditunjuk Jadi Plt Kepala Staf Kepresidenan
Polsek Pamona Selatan Pastikan Lokasi Bekas Karhutla di Desa Pasir Putih Aman, Tidak Ditemukan Titik Api
Kapolsek Pamona Utara Pimpin Langsung Penanganan Bencana Puting Beliung di Desa Soe, Dua Rumah Warga Rusak
Mensesneg Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Berpotensi Mengarah pada Makar
Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP Usai Berhentikan Listyo Sigit
Prabowo Resmi Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
Profil dan Perjalanan Karier Listyo Sigit Prabowo: Dari Ajudan Jokowi hingga Terseret Kasus Dugaan Penyadapan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:32 WIB

Hakim Sempat Bercanda soal Istilah “Dihabiskan” dalam Sidang Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kamis, 5 November 2026 - 19:27 WIB

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, Ini Profilnya

Kamis, 5 November 2026 - 19:23 WIB

Profil Letjen TNI Ariyo Windutomo, dari Kasetpres hingga Ditunjuk Jadi Plt Kepala Staf Kepresidenan

Kamis, 5 November 2026 - 19:01 WIB

Polsek Pamona Selatan Pastikan Lokasi Bekas Karhutla di Desa Pasir Putih Aman, Tidak Ditemukan Titik Api

Kamis, 5 November 2026 - 18:57 WIB

Kapolsek Pamona Utara Pimpin Langsung Penanganan Bencana Puting Beliung di Desa Soe, Dua Rumah Warga Rusak

Berita Terbaru