Jakarta – Tadulakonews.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindakan makar. Istana menilai perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kepentingan nasional.
“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, penilaian tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap informasi yang dilindungi undang-undang.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut kepala negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, ini kan sesuatu yang luar biasa,” terangnya.
Prasetyo mengaku belum mengetahui motif maupun tujuan di balik dugaan tindakan tersebut.
“Kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penyadapan terhadap kepala negara berpotensi membuka akses terhadap berbagai informasi sensitif yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
“Nah, karena kalau sudah berbicara kepala negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu membahayakan,” paparnya.
Menurutnya, informasi tersebut berpotensi mengancam kepentingan dan kedaulatan bangsa apabila disalahgunakan.
“Bisa jadi, informasi-informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negaranya,” lanjutnya.
Presiden Minta Polri Tangani Kasus Secara Objektif dan Transparan
Terkait proses hukum, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri agar kasus tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bapak Presiden memberi dukungan dan memberi arahan kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya,” ungkap Prasetyo.
Presiden, lanjutnya, meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi. Begitu. Itu sudah disampaikan ke Pak Kapolri,” pungkasnya.
Tiga Jenderal Polisi Disebut sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, hingga kalangan pengusaha.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Ketiga nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pihak strategis, termasuk Presiden dan pejabat negara. Proses penyelidikan dan penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap fakta, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.





