JAKARTA – Tadulakonews.com – Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sempat diwarnai tawa pada Rabu (4/11/2026). Momen tersebut terjadi ketika pengacara Febrie, Patra M Zen, mengusulkan agar pemeriksaan satu saksi diselesaikan terlebih dahulu sebelum beralih ke saksi berikutnya.
Namun, pilihan kata yang digunakan Patra justru mengundang tanggapan spontan dari ketua majelis hakim.
Awalnya, Patra meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan usulan. Ia menjelaskan bahwa tim penasihat hukum telah menyiapkan dan mencatat sejumlah pertanyaan untuk para saksi. Karena itu, pihaknya khawatir pertanyaan yang diajukan akan berulang apabila pemeriksaan dilakukan secara bergantian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena sifatnya ini saksinya ada empat, Pak, kami juga udah catat. Kalau boleh usul supaya kami juga nggak mengulang pertanyaan, apakah boleh dihabiskan dulu saksi yang pertama ini, Pak? Bukan maksudnya diselesaikan pertanyaan terhadap, karena kalau nanti 2, 3 kecampur, yang kedua kami nanti risiko ngulang lagi pertanyaan, lupa, Pak,” ujar Patra.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut dipimpin oleh hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Dalam persidangan itu, jaksa menghadirkan empat orang saksi, yakni Hirmon Tjandi, Alex Setyawan Wijaya Kusuma, Wildan Firdaus, dan FX Poerbayu Ratsunu.
Mendengar istilah “dihabiskan” yang digunakan Patra, hakim langsung menimpali dengan nada bercanda hingga mengundang tawa di ruang sidang.
“Saya agak bahaya juga bahasa ‘dihabiskan’ ini, hahahaha,” ujar hakim.
Patra kemudian menyampaikan permohonan maaf atas pilihan kata tersebut. Majelis hakim selanjutnya meminta jaksa penuntut umum menyampaikan pendapat terkait usulan penasihat hukum.
Jaksa menyatakan ingin melanjutkan pemeriksaan seluruh saksi yang tersisa dalam persidangan tersebut.
“Kami mengusulkan untuk lanjut langsung menyelesaikan tiga saksi yang lain,” jawab jaksa.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, hakim meminta tim penasihat hukum Febrie membagi tugas untuk mencatat keterangan masing-masing saksi. Dengan demikian, pertanyaan yang telah disiapkan tidak terlupakan meskipun pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa saksi sekaligus.
“Begini aja ya, oke, tetap dihabiskan aja-lah jatah Penuntut Umum untuk ke empatnya, teman-teman dari tim dari advokat kan banyak tuh, contoh mencatat, jangan sampai kelupaan. Dibagi-bagi tugas untuk pencatatannya nanti didorong ke depan, begitu ya,” ujar hakim.
Febrie Didakwa Pemerasan dan TPPU
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah tidak sendiri. Ia duduk sebagai terdakwa bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai mencapai Rp55 miliar. Jaksa menduga perbuatan tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,9 miliar.
Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diduga disamarkan melalui pembelian sejumlah aset.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap isi tiga brankas yang dibongkar selama proses penyidikan. Salah satu brankas tersebut disebut berisi emas dengan berat mencapai 74 kilogram.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.





