Tadulakonews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Pemberhentian Listyo disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut pada Rabu pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo belum mengungkapkan sosok yang akan menggantikan Listyo untuk memimpin Kantor Staf Kepresidenan.
Pemberhentian tersebut terjadi sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Menurut penyidik, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Praktik itu disangkakan dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum serta tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan penghapusan jejak atau log penyadapan pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” kata Asep.
Sebagai informasi, Listyo Sigit baru menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sejak Kamis (1/10/2026). Ia dilantik langsung oleh Presiden Prabowo untuk menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang mendapat penugasan baru sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Listyo Sigit merupakan Kapolri yang menjabat sejak Januari 2021 hingga Oktober 2026.





