

Tadulakonews.com – POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Poso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M alias MS yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tambarana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama Plt. Kanit I Aipda Fahrul, S.H., segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,17 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di bawah kompor listrik yang berada di ruang belakang rumah pelaku.
Selain sabu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital yang disimpan di dalam alat penggoreng elektrik atau air fryer.
Petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Setelah proses penggeledahan selesai, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta asal-usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Poso masih terus melakukan pengembangan kasus, memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya sebagai bagian dari komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Poso.

