
Tadulakonews.com – Donggala, 18 Juni 2026, Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020–2023 pada Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, A, dan M. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp540–Rp548 juta.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Serlin, Asniati, dan Munifa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan:
PRIMAIR: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDIAIR: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu, Jalan Poros Palu–Kulawi, Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengawal penggunaan keuangan negara dan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

