Kejari Donggala di Tompe Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Marana 2020–2023

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Donggala, 18 Juni 2026, Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020–2023 pada Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, A, dan M. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp540–Rp548 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Serlin, Asniati, dan Munifa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan:

PRIMAIR: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

SUBSIDIAIR: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu, Jalan Poros Palu–Kulawi, Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengawal penggunaan keuangan negara dan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Opsnal Polsek Palu Barat Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Pasar Inpres Manonda
Polsek Palu Barat Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Pasar Inpres Manonda
Kabag Ops Polres Tojo Una-Una Hadiri Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026
Polres Tojo Una-Una Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras dan Minyak Goreng Terjangkau
Sat Samapta Polres Tojo Una-Una Perkuat Pengamanan Objek Vital Perbankan
KEJATI SULAWESI TENGAH GELAR EKSPOSE PENYELESAIAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF
Kejati Sulteng Ikuti Rakorsus Pengendalian Karhutla Tahun 2026
Diduga Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan, Rendy A. Lamadjido Laporkan Akun Facebook ke Siber Polda Sulteng
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:39 WIB

Tim Opsnal Polsek Palu Barat Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Pasar Inpres Manonda

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:29 WIB

Polsek Palu Barat Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Pasar Inpres Manonda

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:24 WIB

Kabag Ops Polres Tojo Una-Una Hadiri Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:20 WIB

Polres Tojo Una-Una Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras dan Minyak Goreng Terjangkau

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:16 WIB

Sat Samapta Polres Tojo Una-Una Perkuat Pengamanan Objek Vital Perbankan

Berita Terbaru