
Tadulakonews.com – Kamis, 18 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H. mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Asisten Intelijen Salman, S.H., M.H. serta para Kepala Seksi pada Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakorsus ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi nasional dalam rangka penguatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara hybrid dari Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, serta diikuti secara daring oleh berbagai daerah.
Rakorsus mengusung tema “Bersinergi untuk Negeri Menghadapi El Nino 2026 dan 2027” sebagai bentuk kesiapsiagaan nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para menteri, pimpinan lembaga negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, kepala daerah, serta unsur Forkopimda dari berbagai provinsi rawan karhutla.
Dalam arahannya, Menko Polkam menegaskan pentingnya penguatan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Ia menyampaikan bahwa potensi peningkatan risiko karhutla diperkirakan terjadi seiring fenomena El Nino pada tahun 2026 dan 2027.
Menko Polkam juga menekankan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla yang telah dicapai Indonesia dalam beberapa tahun terakhir harus terus dipertahankan.
Upaya tersebut perlu didukung dengan langkah-langkah antisipatif yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan dari seluruh pihak terkait.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas reaktivasi Desk Koordinasi Karhutla sebagai penguatan koordinasi lintas sektor.
Selain itu, ditekankan pula pentingnya implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Seluruh kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga sektor swasta diminta untuk memperkuat peran dan tanggung jawab masing-masing.
Forum Rakorsus juga membahas kondisi iklim dan cuaca nasional, kesiapsiagaan sumber daya, serta laporan penanganan karhutla dari sejumlah daerah rawan.
Kegiatan ini menjadi sarana konsolidasi nasional dalam menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Keikutsertaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam Rakorsus tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, hal ini juga memperkuat peran Kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta mendukung strategi nasional pencegahan dan penanggulangan karhutla.

