
Tadulakonews.com – Kamis, 18 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara daring bersama Direktur A pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ekspose tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi kebijakan penegakan hukum yang humanis dengan menekankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta pengembalian harmoni sosial di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendekatan keadilan restoratif ini juga tetap mengedepankan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
Perkara pertama yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut atas nama tersangka Alvin Leonard Hony alias Alvin.
Tersangka disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Agustus 2024 di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai, Kabupaten Banggai Laut, ketika tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Muh. Faisal Taib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada pergelangan tangan serta memar pada bagian belakang kepala berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Banggai.
Pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif didasarkan pada pertimbangan bahwa tersangka merupakan pelaku pertama kali, telah mengakui perbuatannya, menyesal, serta telah meminta maaf kepada korban.
Korban juga telah memberikan maaf secara ikhlas tanpa syarat yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian di hadapan Penuntut Umum, serta mendapat respons positif dari masyarakat.
Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Palu atas nama tersangka Nazwa Alya Syahira.
Tersangka juga disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini berawal dari perselisihan di media sosial Instagram pada Desember 2025 yang dipicu oleh unggahan dan komentar antar pihak.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke pertemuan langsung yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Bhayangkara TK III Palu.
Permohonan keadilan restoratif dalam perkara ini diajukan karena tersangka merupakan pelaku pertama kali, telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta telah meminta maaf dan mencapai kesepakatan damai dengan korban.
Selain itu, tersangka juga telah memberikan pemulihan kepada korban berupa penggantian biaya perawatan medis sebesar Rp5.000.000,00.
Setelah mendengarkan paparan dari masing-masing Kejaksaan Negeri serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil dan materil sesuai ketentuan yang berlaku, Direktur A pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI menyetujui penyelesaian kedua perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif.
Persetujuan tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

