Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP Usai Berhentikan Listyo Sigit

- Penulis

Kamis, 5 November 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan tersebut dilakukan setelah Prabowo memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.

Informasi penunjukan Ariyo disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).

“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Prasetyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prasetyo menjelaskan, penunjukan Plt dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah pemberhentian Listyo Sigit.

Sebelum ditunjuk sebagai Plt KSP, Ariyo Windutomo diketahui menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Selain mengumumkan penunjukan tersebut, Prasetyo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” lanjutnya.

Listyo Sigit Diberhentikan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu pagi.

Keputusan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana. Menurut Prasetyo, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian mantan Kapolri tersebut.

Pemberhentian itu terjadi setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Menurut penyidik, ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon selama periode 2025 hingga 2026, termasuk nomor milik Presiden Republik Indonesia.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Polisi juga menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penghapusan jejak log penyadapan pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” kata Asep.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sempat Bercanda soal Istilah “Dihabiskan” dalam Sidang Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, Ini Profilnya
Profil Letjen TNI Ariyo Windutomo, dari Kasetpres hingga Ditunjuk Jadi Plt Kepala Staf Kepresidenan
Polsek Pamona Selatan Pastikan Lokasi Bekas Karhutla di Desa Pasir Putih Aman, Tidak Ditemukan Titik Api
Kapolsek Pamona Utara Pimpin Langsung Penanganan Bencana Puting Beliung di Desa Soe, Dua Rumah Warga Rusak
Mensesneg Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Berpotensi Mengarah pada Makar
Prabowo Resmi Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
Profil dan Perjalanan Karier Listyo Sigit Prabowo: Dari Ajudan Jokowi hingga Terseret Kasus Dugaan Penyadapan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:32 WIB

Hakim Sempat Bercanda soal Istilah “Dihabiskan” dalam Sidang Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kamis, 5 November 2026 - 19:27 WIB

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, Ini Profilnya

Kamis, 5 November 2026 - 19:23 WIB

Profil Letjen TNI Ariyo Windutomo, dari Kasetpres hingga Ditunjuk Jadi Plt Kepala Staf Kepresidenan

Kamis, 5 November 2026 - 19:01 WIB

Polsek Pamona Selatan Pastikan Lokasi Bekas Karhutla di Desa Pasir Putih Aman, Tidak Ditemukan Titik Api

Kamis, 5 November 2026 - 18:57 WIB

Kapolsek Pamona Utara Pimpin Langsung Penanganan Bencana Puting Beliung di Desa Soe, Dua Rumah Warga Rusak

Berita Terbaru