SEMARANG – Tadulakonews.com – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun penjara dalam perkara korupsi.
Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Siti Suryati, membenarkan adanya pengajuan banding tersebut dalam keterangan resminya pada Selasa (3/11/2026).
“Masalah berkasnya kapan dikirim, itu tergantung, tetapi ada tenggat waktunya,” kata Siti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan banding tersebut telah tercatat dalam sistem administrasi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, hingga Selasa (3/11/2026), pengadilan tingkat banding belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Pengadilan Tipikor Semarang.
Menurut Siti, pencatatan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi belum dapat dilakukan sepenuhnya sebelum berkas dari pengadilan tingkat pertama diterima.
Batas Waktu Pengajuan Banding
Siti menjelaskan, terdakwa memiliki waktu paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengajukan permohonan banding.
Sementara itu, pengiriman berkas perkara dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan yang memeriksa perkara banding memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari.
Setelah seluruh berkas diterima, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akan memproses perkara tersebut untuk memasuki tahapan pemeriksaan banding.
Dengan demikian, proses hukum Sudewo kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis pada 21 Oktober 2026.
Sidang Banding Direncanakan Digelar Secara Virtual
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga merencanakan persidangan banding Sudewo digelar secara virtual.
Rencana tersebut mempertimbangkan kapasitas ruang sidang. Melalui mekanisme persidangan daring, terdakwa tetap dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan dari fasilitas yang disiapkan melalui pengadilan negeri maupun koordinasi dengan kejaksaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hak Sudewo untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum juga tetap dijamin selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan melalui akses daring yang disediakan pengadilan.
“Daring pun nanti kita akan berikan akses untuk bisa mengikuti keseluruhan, terutama untuk umum,” imbuh Siti.
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sudewo dalam sidang yang digelar Rabu (21/10/2026).
Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono, Rabu (21/10/2026).
Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Sudewo dapat dilelang oleh jaksa.
Jika hasil pelelangan harta benda tidak mencukupi, Sudewo terancam menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap terpidana tidak membayar, maka harta bendanya dilelang oleh jaksa,” tegas hakim.
Sudewo Tersangkut Dua Perkara Korupsi
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dua kasus korupsi.
Kasus pertama menyangkut dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa ketika Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Vonis 8 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang tersebut menjadi dasar bagi Sudewo untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Proses pemeriksaan banding selanjutnya akan dilakukan setelah berkas perkara diterima secara lengkap oleh pengadilan tingkat banding.





