Sudewo Ajukan Banding atas Vonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

- Penulis

Kamis, 5 November 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

SEMARANG – Tadulakonews.com – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun penjara dalam perkara korupsi.

Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Siti Suryati, membenarkan adanya pengajuan banding tersebut dalam keterangan resminya pada Selasa (3/11/2026).

“Masalah berkasnya kapan dikirim, itu tergantung, tetapi ada tenggat waktunya,” kata Siti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan banding tersebut telah tercatat dalam sistem administrasi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, hingga Selasa (3/11/2026), pengadilan tingkat banding belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Pengadilan Tipikor Semarang.

Menurut Siti, pencatatan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi belum dapat dilakukan sepenuhnya sebelum berkas dari pengadilan tingkat pertama diterima.

Batas Waktu Pengajuan Banding

Siti menjelaskan, terdakwa memiliki waktu paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengajukan permohonan banding.

Sementara itu, pengiriman berkas perkara dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan yang memeriksa perkara banding memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari.

Setelah seluruh berkas diterima, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akan memproses perkara tersebut untuk memasuki tahapan pemeriksaan banding.

Dengan demikian, proses hukum Sudewo kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis pada 21 Oktober 2026.

Sidang Banding Direncanakan Digelar Secara Virtual

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga merencanakan persidangan banding Sudewo digelar secara virtual.

Rencana tersebut mempertimbangkan kapasitas ruang sidang. Melalui mekanisme persidangan daring, terdakwa tetap dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan dari fasilitas yang disiapkan melalui pengadilan negeri maupun koordinasi dengan kejaksaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hak Sudewo untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum juga tetap dijamin selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan melalui akses daring yang disediakan pengadilan.

“Daring pun nanti kita akan berikan akses untuk bisa mengikuti keseluruhan, terutama untuk umum,” imbuh Siti.

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sudewo dalam sidang yang digelar Rabu (21/10/2026).

Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono, Rabu (21/10/2026).

Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Sudewo dapat dilelang oleh jaksa.

Jika hasil pelelangan harta benda tidak mencukupi, Sudewo terancam menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap terpidana tidak membayar, maka harta bendanya dilelang oleh jaksa,” tegas hakim.

Sudewo Tersangkut Dua Perkara Korupsi

Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dua kasus korupsi.

Kasus pertama menyangkut dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa ketika Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Vonis 8 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang tersebut menjadi dasar bagi Sudewo untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Proses pemeriksaan banding selanjutnya akan dilakukan setelah berkas perkara diterima secara lengkap oleh pengadilan tingkat banding.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
Dugaan Penyadapan Pejabat Negara, Pengamat Desak Kapolri Ungkap Identitas Jenderal Bintang Empat
Mantan Bupati Pati Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi
58 WNI Jadi Korban TPPO Modus Perekrutan Tentara Bayaran di Rusia, 13 Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Poso Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Sepeda Motor Korban Diduga Digadaikan ke Morowali
Polsek Pamona Timur Intensifkan Patroli Malam, Respons Keluhan Warga Terkait Gangguan Kamtibmas
POLRES POSO GELAR PATROLI DIALOGIS MALAM HARI, HADIRKAN RASA AMAN DI TENGAH MASYARAKAT
Prof Zainal Abidin Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan yang Utuh di Era Digital
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:35 WIB

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Kamis, 5 November 2026 - 10:28 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Negara, Pengamat Desak Kapolri Ungkap Identitas Jenderal Bintang Empat

Kamis, 5 November 2026 - 10:24 WIB

Mantan Bupati Pati Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi

Kamis, 5 November 2026 - 10:21 WIB

Sudewo Ajukan Banding atas Vonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Kamis, 5 November 2026 - 10:17 WIB

58 WNI Jadi Korban TPPO Modus Perekrutan Tentara Bayaran di Rusia, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru