
Tadulakonews.com – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangan resmi pada Selasa (3/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Asep menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut.
Salah satu tersangka diketahui berinisial LSP yang dalam informasi tersebut merujuk kepada Listyo Sigit Prabowo.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga disebut turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Adapun pihak-pihak yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut meliputi Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kasus ini turut menjadi perhatian karena Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu pihak yang menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka juga terjadi setelah dirinya tidak lagi menduduki jabatan sebagai Kapolri.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut, jabatan Kapolri telah beralih kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sejak 1 Oktober 2026.
Setelah meninggalkan jabatan Kapolri, Listyo Sigit disebut mendapat penugasan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Pergantian kepemimpinan Polri tersebut berlangsung bersamaan dengan pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya penetapan tersangka tersebut, proses hukum dugaan penyadapan ilegal kini memasuki tahapan baru.
Penyidik masih akan mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk mengungkap pihak-pihak yang menjadi sasaran serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, detail teknis mengenai dugaan penyadapan, mekanisme yang digunakan, serta bukti yang telah dikumpulkan penyidik masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Catatan redaksi: Naskah ini merupakan penyuntingan berdasarkan informasi yang diberikan. Kebenaran penetapan tersangka dan seluruh keterangan di dalamnya belum diverifikasi secara independen.




