Tadulakonews.com – Sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan sebagai tentara bayaran di Rusia. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji dan bonus fantastis, tetapi justru diarahkan untuk bergabung dengan pasukan Rusia dan berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata.
Dalam penyelidikan kepolisian, para korban tidak hanya berasal dari kalangan warga sipil, tetapi juga terdapat mantan anggota TNI dan Polri.
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyebutkan, 58 korban tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Dari lima laporan tersebut, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Para pelaku diduga menjalankan perekrutan melalui media sosial, grup informasi lowongan pekerjaan, hingga aplikasi percakapan.
Pada awalnya, korban ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan. Namun, setelah tiba di Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.
Dijanjikan Bonus Rp620 Juta dan Gaji Rp50 Juta per Bulan
Dalam proses perekrutan, para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka juga dijanjikan gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban.
Tersangka tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.
“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi,” terang Nurul.
Ia menambahkan, para korban berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kejelasan kontrak, maupun jaminan keselamatan kerja.
Tersangka Dijerat Undang-Undang TPPO
Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hingga kini, Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang diduga beroperasi lintas negara.





