58 WNI Jadi Korban TPPO Modus Perekrutan Tentara Bayaran di Rusia, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Kamis, 5 November 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan sebagai tentara bayaran di Rusia. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji dan bonus fantastis, tetapi justru diarahkan untuk bergabung dengan pasukan Rusia dan berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata.

Dalam penyelidikan kepolisian, para korban tidak hanya berasal dari kalangan warga sipil, tetapi juga terdapat mantan anggota TNI dan Polri.

“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menyebutkan, 58 korban tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah.

Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Dari lima laporan tersebut, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.

Para pelaku diduga menjalankan perekrutan melalui media sosial, grup informasi lowongan pekerjaan, hingga aplikasi percakapan.

Pada awalnya, korban ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan. Namun, setelah tiba di Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.

Dijanjikan Bonus Rp620 Juta dan Gaji Rp50 Juta per Bulan

Dalam proses perekrutan, para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka juga dijanjikan gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban.

Tersangka tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.

“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi,” terang Nurul.

Ia menambahkan, para korban berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kejelasan kontrak, maupun jaminan keselamatan kerja.

Tersangka Dijerat Undang-Undang TPPO

Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hingga kini, Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang diduga beroperasi lintas negara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
Dugaan Penyadapan Pejabat Negara, Pengamat Desak Kapolri Ungkap Identitas Jenderal Bintang Empat
Mantan Bupati Pati Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi
Sudewo Ajukan Banding atas Vonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Polres Poso Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Sepeda Motor Korban Diduga Digadaikan ke Morowali
Polsek Pamona Timur Intensifkan Patroli Malam, Respons Keluhan Warga Terkait Gangguan Kamtibmas
POLRES POSO GELAR PATROLI DIALOGIS MALAM HARI, HADIRKAN RASA AMAN DI TENGAH MASYARAKAT
Prof Zainal Abidin Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan yang Utuh di Era Digital
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:35 WIB

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Kamis, 5 November 2026 - 10:28 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Negara, Pengamat Desak Kapolri Ungkap Identitas Jenderal Bintang Empat

Kamis, 5 November 2026 - 10:24 WIB

Mantan Bupati Pati Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi

Kamis, 5 November 2026 - 10:21 WIB

Sudewo Ajukan Banding atas Vonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Kamis, 5 November 2026 - 10:17 WIB

58 WNI Jadi Korban TPPO Modus Perekrutan Tentara Bayaran di Rusia, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru