
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TS@P (23), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (4/11/2026) malam.
Terduga pelaku yang diketahui berstatus ibu rumah tangga tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Pulau Batam, Kelurahan Moengko Lama, Kecamatan Poso Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Habibi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang diterima sejak pertengahan tahun 2026.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Poso yang dipimpin langsung oleh Kbo Satreskrim Ipda Yanto Walisa bersama Kanit Opsnal Aiptu Muh. Syahrir Rosidin.
Kasus pencurian tersebut bermula pada Sabtu, 19 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di halaman Hotel Alamanda, Jalan Pulau Bali, Kabupaten Poso.
Dalam peristiwa itu, korban bernama Menda Bukawera kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DN 5841 EV.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Poso kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas terduga pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih empat bulan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan TS@P dan mengamankannya di kediamannya.
Namun, dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor milik korban tidak lagi berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TS@P mengaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dipindahtangankan dan digadaikan oleh suaminya yang berinisial FI ke wilayah Kabupaten Morowali.
Menanggapi keterangan tersebut, Iptu Habibi menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus memproses terduga pelaku yang telah diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap keterlibatan pihak lain serta menemukan kembali kendaraan milik korban.
Polisi kini tengah menyiapkan langkah penyelidikan lanjutan dengan mengarahkan tim ke Kabupaten Morowali untuk melacak keberadaan FI sekaligus mengamankan sepeda motor yang diduga telah digadaikan.
Selain itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap TS@P guna mengetahui secara jelas kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga akan menelusuri pihak penerima gadai atau pihak lain yang diduga terlibat dalam pemindahtanganan kendaraan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Poso telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi administrasi dan tahapan proses hukum selanjutnya.
Atas dugaan perbuatannya, TS@P disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Poso mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.
Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan guna meminimalisir risiko terjadinya pencurian.
Kasus ini masih dalam pengembangan Satreskrim Polres Poso, termasuk upaya pencarian kendaraan milik korban dan penelusuran pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.




