POSO – Tadulakonews.com – Polsek Pamona Timur terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual. Pada Jumat (4/9/2026), jajaran Reskrim Polsek Pamona Timur resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial I.G alias O.A, 51 tahun, ke Rutan Mapolres Poso untuk menjalani masa penahanan.
Penyerahan tahanan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Pamona Timur kepada petugas Sat Tahti Polres Poso. Tersangka diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf (b) KUHP.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 06.30 WITA. Dalam laporan tersebut, korban menyampaikan telah menjadi korban dugaan perbuatan cabul yang terjadi di sebuah gudang di belakang TK Imanuel Taripa, Desa Taripa, Kecamatan Pamona Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Pamona Timur melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka pada 3 September 2026.
Selanjutnya, pada 4 September 2026, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka. Setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan, tersangka kemudian diserahkan ke Rutan Mapolres Poso.
Tersangka I.G alias O.A diketahui merupakan seorang wiraswasta berusia 51 tahun yang berdomisili di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong. Namun, saat dugaan peristiwa tersebut terjadi, tersangka berada di Desa Taripa, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.
Masa penahanan terhadap tersangka diberlakukan selama 20 hari, terhitung sejak 4 September hingga 23 September 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman perkara lebih lanjut.
Kapolsek Pamona Timur IPTU Risman A.M., S.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Hari ini, Jumat 4 September 2026, kami telah resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Rutan Mapolres Poso,” ujar IPTU Risman.
Menurutnya, tersangka I.G alias O.A diduga melakukan perbuatan tersebut di area gudang belakang TK Imanuel Taripa pada 31 Agustus 2026. Laporan yang cepat dari korban dan wali korban turut membantu kepolisian dalam melakukan penanganan perkara.
“Berbekal laporan cepat dari korban dan wali serta kerja keras tim Reskrim, kami berhasil menangkap dan menahan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
IPTU Risman menambahkan, penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk melakukan pendalaman terhadap perkara. Ia memastikan penyidik akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan untuk pendalaman lebih lanjut. Kami ingin menegaskan bahwa anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Siapapun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Kapolsek Pamona Timur juga mengimbau para orang tua dan guru agar meningkatkan pengawasan serta memberikan perhatian terhadap keselamatan anak di lingkungan keluarga maupun sekolah.
“Jangan ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya hal yang mencurigakan atau indikasi pelecehan dan kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.





