Pemangku Adat Sulteng Tegaskan Simbol Adat Tak Boleh Dipakai Intervensi Perkara Hukum

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PALU – Tadulakonews.com – Upaya menyeret simbol kebudayaan ke dalam pusaran perkara hukum perorangan memicu reaksi keras dari pemangku adat tertinggi di Sulawesi Tengah.

Gerakan sekelompok orang yang mengklaim diri sebagai perwakilan adat untuk membentengi Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, dalam perkara yang sedang bergulir di meja hijau dinilai telah melangkahi tatanan tradisi dan sarat kepentingan pragmatis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Majelis Wali Adat Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Husen Habibu, M.H.I.

Husen menegaskan bahwa simbol dan kelembagaan adat memiliki kedudukan yang sakral. Karena itu, adat tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun untuk mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palu.

“Tidak sembarang orang mengklaim dirinya mewakili adat hanya untuk kepentingan sesaat, kepentingan pribadi dan kepentingan politik,” jelas Husen Habibu, Kamis, 3 September 2026.

Menurut dia, pihak yang sedang menghadapi perkara hukum seharusnya menjalani proses tersebut secara murni tanpa perlu membawa-bawa atau memperalat institusi adat.

Husen yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kerukunan Pemangku Adat Sulawesi Tengah itu mendesak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Ia menilai, menyeret institusi adat ke dalam perkara pidana perorangan justru berpotensi merusak citra, marwah, serta kehormatan adat di tengah masyarakat.

“Jangan diseret-seret adat dalam ranah itu (pidana). Adat mempunyai posisi yang jelas membela kebenaran, mempertahankan nilai-nilai luhur di masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa ketika sebuah perkara telah masuk ke ranah pidana, proses penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, semua pihak diminta menghormati koridor hukum positif dan tidak melakukan manuver dengan mengatasnamakan masyarakat adat.

Menurut Husen, keberadaan adat dan hukum positif seharusnya berjalan secara sinergis, bukan saling mengambil alih kewenangan.

“Adat ini bersinergi dengan hukum positif. Makanya jargon adat, ‘Maroso Pamarenta, Maroso Agama, Maroso Adat, Ma’ama Ngata Nadea Belona’,” ujarnya.

Ia menegaskan, prinsip tersebut menjadi landasan bahwa adat memiliki posisi dan fungsi yang jelas dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam menjaga nilai-nilai luhur serta ketertiban sosial.

Dengan demikian, ketika suatu perkara telah diproses melalui kepolisian dan berlanjut ke proses peradilan, institusi adat tidak seharusnya digunakan untuk mencampuri atau memengaruhi jalannya proses hukum.

“Kasus ini sudah berproses di kepolisian, adat tidak bisa lagi campur tangan,” tegas Panglima Barisan Nasional Garda Alkhairaat itu.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja di Nuhon Diduga Mencoba Mengakhiri Hidup, Polisi Lakukan Penanganan Awal
Curi Motor di Halaman Masjid At-Taqwa, Aksi Dua Pelaku Berakhir Gagal
Peringati HUT Kejaksaan RI ke-81, Kejati Sulteng Gelar Donor Darah
Cabjari Tompe Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Kajari Parigi Moutong Terima Audiensi Masyarakat Adat Toribulu dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81
Polres Poso Gelar Ujian Beladiri Polri bagi 80 Personel Calon Peserta UKP Januari 2027
Kejati Sulawesi Tengah Gelar Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81, Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas
Selvi Ananda Ajak Perempuan di Sulteng Jadi Penggerak Budaya Hemat Energi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 22:50 WIB

Pemangku Adat Sulteng Tegaskan Simbol Adat Tak Boleh Dipakai Intervensi Perkara Hukum

Kamis, 3 September 2026 - 21:43 WIB

Remaja di Nuhon Diduga Mencoba Mengakhiri Hidup, Polisi Lakukan Penanganan Awal

Kamis, 3 September 2026 - 21:39 WIB

Curi Motor di Halaman Masjid At-Taqwa, Aksi Dua Pelaku Berakhir Gagal

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WIB

Peringati HUT Kejaksaan RI ke-81, Kejati Sulteng Gelar Donor Darah

Kamis, 3 September 2026 - 21:27 WIB

Cabjari Tompe Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Berita Terbaru

Daerah

Cabjari Tompe Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:27 WIB