Donggala – Tadulakonews.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengelolaan barang bukti yang berada di lingkungan kejaksaan.
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan barang bukti sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan terhadap barang-barang yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dimusnahkan, di antaranya senjata tajam (sajam), pakaian, gelas, serta kunci T.
Barang-barang tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap dan telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemusnahan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe yang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Gusti Stania Permana, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam menjaga tertib administrasi dan pengelolaan barang bukti.
Menurutnya, pemusnahan perlu dilakukan secara berkala terhadap barang bukti yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini penting dilakukan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Gusti Stania Permana, S.H.
Selain mencegah penumpukan, kegiatan tersebut juga bertujuan meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum.
Gusti menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan yang baik juga diperlukan untuk memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola barang bukti yang transparan dan akuntabel di lingkungan kejaksaan.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan secara berkala, barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap tidak dibiarkan menumpuk di tempat penyimpanan.
Proses pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut memenuhi ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di wilayah kerja Cabjari Tompe dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Cabjari Tompe menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tertib pengelolaan barang bukti serta memastikan setiap proses penanganannya dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





