Tadulakonews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, merespons pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut yang ramai menjadi perbincangan publik di media sosial.
Arifah menegaskan bahwa pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan karena berkaitan dengan proses biologis, yakni menstruasi.
“Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya, karena menstruasi itu kan biologis,” ujar Arifah kepada wartawan di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Arifah mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait persoalan tersebut. Meski belum menjelaskan secara terperinci hasil koordinasi yang dilakukan, ia meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan selanjutnya.
“Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Jadi, nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ya ada sesuatu yang menggembirakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Arifah juga telah menegaskan bahwa pembalut tidak seharusnya dikategorikan sebagai barang mewah. Menurutnya, produk tersebut merupakan kebutuhan utama perempuan selama menstruasi yang berkaitan erat dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan.
“Pembalut bukan barang mewah, pembalut adalah kebutuhan utama saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan,” kata Arifah dalam siaran pers yang diunggah melalui akun Instagram resmi @kemen.pppa pada 31 Oktober 2026.
Arifah turut menyoroti pentingnya ketersediaan pembalut dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana. Ia menyebut pembalut sebagai salah satu perlengkapan wajib dalam dignity kit atau paket kebutuhan dasar untuk menjaga martabat dan kebersihan penyintas bencana.
“Dalam situasi bencana, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit,” jelasnya.
“Perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat,” sambungnya.
Oleh karena itu, Arifah menilai setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan tanpa stigma atau rasa malu, termasuk dalam situasi darurat.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Dengan demikian, penyerahannya dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan BKP yang dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya pada 29 Oktober 2026.





