POSO – Tadulakonews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamona Timur secara resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Poso.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (02/11/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pamona Timur bersama sejumlah personel yang bertugas melakukan pengawalan.
Tersangka yang diserahkan berinisial I.G alias O.A, berusia 48 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyerahan tersebut, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk selanjutnya menjalani tahapan proses hukum di kejaksaan.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHP dan Pasal 473 ayat (3) huruf c KUHP juncto Undang-Undang Perlindungan Anak.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 31 Agustus 2026. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik menyelesaikan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pamona Timur, IPTU Risman AM, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II tersebut merupakan bagian dari penyelesaian proses penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana yang melibatkan anak secara serius, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan eksploitasi maupun pelecehan seksual terhadap anak, tanpa memandang latar belakang dan status sosial pihak yang diduga terlibat.
Kapolsek berharap proses peradilan dapat berjalan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.
Selain itu, IPTU Risman AM mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan wali, agar meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak-anak.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat, termasuk lingkungan sekitar.
Orang tua diharapkan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka merasa aman dan berani menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang tidak menyenangkan.
Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya indikasi tindak pidana pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolsek menegaskan bahwa Polri akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan, saat ini masih terdapat satu orang tahanan lainnya dari wilayah hukum Polsek Pamona Timur yang dititipkan di Satuan Tahanan Mako Polres Poso.
Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso berlangsung tertib, aman, dan lancar sesuai dengan prosedur operasional standar serta koordinasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan.





