Tadulakonews.com – Sebelum mencuatnya dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat pemerintah, tokoh politik, hingga pengusaha, Megawati Soekarnoputri ternyata pernah menyinggung praktik tersebut.
Presiden ke-5 Republik Indonesia itu bahkan mengaku dirinya menjadi salah satu orang yang paling sering menjadi target penyadapan ilegal di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Megawati saat peresmian sekretariat baru DPP Merah Putih di Jalan Sumatera, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa saya enggak punya HP, tahu apa enggak? Karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia. Keren toh? Kayak James Bond aja,” ujar Megawati.
Dalam pernyataannya, Megawati tidak mengungkapkan siapa pihak-pihak yang diduga melakukan penyadapan terhadap dirinya.
“Enggak percaya? Tanya sana sama tukang-tukang sadap itu,” lanjutnya.
Megawati juga mengaku kerap merasa kesal dengan dugaan praktik penyadapan tersebut. Bahkan, ia mengaku pernah menghubungi pihak yang diduga menyadapnya.
“Kalau saya sudah mulai jengkel, saya ambil telepon, ‘Halo, halo, sudah mulai sadapnya? Masa sama ibu saja kalah, kalau sudah didengar, saya justru kasihan,” sambungnya.
Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh
Pernyataan Megawati tersebut kembali menjadi perhatian di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Penetapan tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiga jenderal yang disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Para tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.





