Tadulakonews.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai salah satu tersangka bersama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Presiden Prabowo, target penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 3 November 2026.
Berawal dari Dugaan Perintah Penghapusan Hasil Penyadapan
Menurut keterangan Bareskrim, pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Tindakan penghapusan tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
Dugaan penyadapan itu disebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Laporan Polisi Dibuat pada 30 Oktober 2026
Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujar Asep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.
Target penyadapan tersebut disebut meliputi nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegas Asep.
Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut bukan merupakan kebijakan institusi Polri, melainkan perbuatan oknum.
“Hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ucapnya.
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka meliputi:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
- Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik seiring proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap para tersangka.





