Kontroversi Penunjukan Plt Kepala Desa di Labuhanbatu

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, diduga keliru dalam mengambil kebijakan terkait penunjukan dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu. Kebijakan tersebut menuai sorotan karena dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permasalahan muncul dari penunjukan seorang pejabat kepala sekolah SD Negeri 34 Bilah Hulu berinisial DR, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Desa Tanjung Siram. Rangkap jabatan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang jabatan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf i, mengatur larangan rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, penunjukan DR sebagai Plt Kepala Desa dinilai berpotensi melanggar ketentuan tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga secara tegas melarang ASN untuk merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto perubahan PP Nomor 47 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menjabat sebagai kepala desa atau Plt kepala desa. Larangan ini dimaksudkan agar ASN tetap fokus pada tugas utamanya, dalam hal ini sebagai kepala sekolah.

Saat dikonfirmasi, DR mengakui bahwa dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Desa Tanjung Siram karena ditunjuk oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa pejabat yang memberikan penunjukan tersebut.

“Saya ditunjuk dan diangkat sebagai Plt Kepala Desa Tanjung Siram oleh pejabat di Pemkab Labuhanbatu,” ujar DR melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada awak media.

Lebih lanjut, DR menyebutkan bahwa pengangkatannya sebagai Plt Kepala Desa berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 25 Maret 2026. Namun, ia tidak merinci siapa pihak yang mengeluarkan maupun menandatangani SK tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa statusnya masih sebagai Plt dan belum definitif seperti kepala desa lainnya. Masa jabatannya disebutkan mengalami perpanjangan dari SK sebelumnya, meskipun terdapat ketidaksesuaian dalam penjelasan tanggal yang disampaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Saat didatangi di kantornya di Jalan Gouse Utama Ujung Bandar, yang bersangkutan diketahui sedang berada di Medan menurut keterangan stafnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Graha Indah
Lima Toko Mebel di Jalan Trans Sulawesi Palu Ludes Dilalap Api, Penyebab Masih Diselidiki
Diduga Tambang Batu Belum Berizin Pasok Material Proyek Jalan Nasional di Morowali Utara, LAKI 45 Desak ESDM Bertindak
Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram
Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur
Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi
Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu
Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:53 WIB

Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Graha Indah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

Lima Toko Mebel di Jalan Trans Sulawesi Palu Ludes Dilalap Api, Penyebab Masih Diselidiki

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:02 WIB

Diduga Tambang Batu Belum Berizin Pasok Material Proyek Jalan Nasional di Morowali Utara, LAKI 45 Desak ESDM Bertindak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:12 WIB

Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:07 WIB

Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur

Berita Terbaru