Kontroversi Penunjukan Plt Kepala Desa di Labuhanbatu

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, diduga keliru dalam mengambil kebijakan terkait penunjukan dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu. Kebijakan tersebut menuai sorotan karena dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permasalahan muncul dari penunjukan seorang pejabat kepala sekolah SD Negeri 34 Bilah Hulu berinisial DR, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Desa Tanjung Siram. Rangkap jabatan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang jabatan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf i, mengatur larangan rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, penunjukan DR sebagai Plt Kepala Desa dinilai berpotensi melanggar ketentuan tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga secara tegas melarang ASN untuk merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto perubahan PP Nomor 47 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menjabat sebagai kepala desa atau Plt kepala desa. Larangan ini dimaksudkan agar ASN tetap fokus pada tugas utamanya, dalam hal ini sebagai kepala sekolah.

Saat dikonfirmasi, DR mengakui bahwa dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Desa Tanjung Siram karena ditunjuk oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa pejabat yang memberikan penunjukan tersebut.

“Saya ditunjuk dan diangkat sebagai Plt Kepala Desa Tanjung Siram oleh pejabat di Pemkab Labuhanbatu,” ujar DR melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada awak media.

Lebih lanjut, DR menyebutkan bahwa pengangkatannya sebagai Plt Kepala Desa berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 25 Maret 2026. Namun, ia tidak merinci siapa pihak yang mengeluarkan maupun menandatangani SK tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa statusnya masih sebagai Plt dan belum definitif seperti kepala desa lainnya. Masa jabatannya disebutkan mengalami perpanjangan dari SK sebelumnya, meskipun terdapat ketidaksesuaian dalam penjelasan tanggal yang disampaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Saat didatangi di kantornya di Jalan Gouse Utama Ujung Bandar, yang bersangkutan diketahui sedang berada di Medan menurut keterangan stafnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21
Gunungan Sampah Cemari Permukiman Desa Lambolo, Warga Desak Pemda Segera Bertindak
Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Pantai Jalan Cumi-Cumi Palu
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Poso Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Bhayangkara Poso Overland 2026 Resmi Ditutup, 125 Peserta Sukses Taklukkan Rute Menantang
Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Sat Resnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Gunungan Sampah Cemari Permukiman Desa Lambolo, Warga Desak Pemda Segera Bertindak

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Pantai Jalan Cumi-Cumi Palu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Poso Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu

Senin, 10 Agu 2026 - 11:27 WIB