Palu – Tadulakonews.com – Keabsahan proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Tokoh Moderasi Beragama, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag., kini mendapat kepastian hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu secara resmi menolak seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka RA dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa, 8 September 2026.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penanganan perkara yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus (Ditsiber) Polda Sulawesi Tengah telah berjalan sesuai koridor hukum serta prosedur yang berlaku.
Kuasa Hukum Prof. Zainal Abidin, Ito Lawputra, mengapresiasi kinerja penyidik yang dinilai telah bertindak teliti dan profesional dalam mengusut laporan yang telah bergulir selama lebih dari dua tahun tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak awal, dalam keyakinan kami, penyidik tidak gegabah memproses perkara ini. Penyidik melakukan proses perkara ini dengan penuh ketelitian,” kata Ito Lawputra kepada media, Selasa, 8 September 2026.
Ito menegaskan, penolakan gugatan Praperadilan tersebut sekaligus menepis narasi yang selama ini dibangun pihak RA, seolah-olah kliennya bersikap antikritik.
Menurut Ito, terdapat fakta serta bukti digital yang menjadi dasar dugaan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Awal mula dugaan pencemaran nama baik yang merugikan pihak Prof. Zainal Abidin ini bukan sekadar dari postingan Facebook oleh RA, tetapi akumulasi dari rangkaian narasi provokatif dan secara nyata menghina yang dibangun RA di sebuah grup WhatsApp yang dimaksudkan menyasar khusus kepada Prof. Zainal Abidin,” jelasnya.
Ia menyebut, rangkaian narasi tersebut bahkan memicu munculnya tudingan seolah-olah Prof. Zainal Abidin telah melakukan penistaan agama.
Lebih jauh, Ito menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Prof. Zainal Abidin merupakan bagian dari perjuangan untuk menciptakan iklim dakwah yang aman, damai, dan bermartabat, bukan semata-mata untuk kepentingan individu.
Menurutnya, apa yang diperjuangkan Prof. Zainal Abidin saat ini tidak sebatas kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan umum para pendakwah moderasi beragama.
Hal itu dinilai penting agar para pendakwah moderasi beragama tidak mengalami ketakutan, tekanan, maupun intimidasi ketika menjalankan aktivitas dakwah dan menyampaikan pandangan di tengah masyarakat.
Ito juga menerangkan bahwa ketabahan kliennya dalam menanti proses hukum selama lebih dari dua tahun tanpa melakukan tindakan di luar jalur hukum patut menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa terkait pencemaran nama baik.
“Ini adalah proses hukum yang sah dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar kita tetap santun dalam memberikan statement di media sosial dan selalu mengedepankan upaya musyawarah jika memiliki ketidaksenangan ataupun kekecewaan terhadap seseorang,” ujarnya.
“Selama dua tahun kami menanti, kini biarlah pengadilan yang memutuskan kebenaran dan keadilan itu,” pungkas Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu tersebut.





