PALU – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (9/9/2026).
Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Aan Kurniawan untuk memperagakan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat, hingga setelah tindak pidana. Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut.
Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Ismailboby, S.H., M.H., serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Palu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 150 personel kepolisian dilibatkan untuk mengamankan sekaligus mendukung pelaksanaan rekonstruksi. Pengamanan dilakukan di sekitar lokasi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
Selain personel kepolisian, tiga orang dari pihak Kejaksaan turut hadir menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kehadiran JPU tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.
Dalam rekonstruksi, adegan yang menggambarkan aksi pembunuhan diperagakan mulai dari adegan ke-14 hingga adegan ke-24. Rangkaian tersebut memperlihatkan tersangka mulai menghadang korban saat berada di atas sepeda motor.

Tersangka kemudian memperagakan saat mengamati rumah korban sebelum masuk melalui bagian samping rumah. Rangkaian adegan selanjutnya menggambarkan tindakan tersangka ketika berada di dalam rumah.
Aksi tersebut kemudian berlanjut hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi kejadian dan menuju tempat persembunyian di kawasan Likufaksi, Balaroa.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi secara umum masih sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik sebelumnya.
“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Muhammad Ilham.
Selain memastikan kesesuaian rangkaian peristiwa, penyidik juga masih mendalami motif tersangka. Dari hasil penyidikan sementara, motif tersebut diduga berkaitan dengan rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Barang tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami dalam proses penyidikan.
Rekonstruksi 34 adegan tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.





