
Tadulakonews.com – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai memfasilitasi mediasi terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terlibat kasus penganiayaan.
Mediasi dilaksanakan di ruang rapat Satreskrim Polres Banggai dengan menghadirkan pihak pelaku, korban, serta perwakilan orang tua dari kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, mengatakan bahwa pelaku dalam kasus tersebut masih berusia di bawah 17 tahun.
Menurutnya, proses mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Minggu (31/5) sekitar pukul 16.00 Wita.
Korban diketahui berinisial TS (20), warga Kecamatan Luwuk Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu dipicu oleh perselisihan yang bermula dari permainan game online.
Akibat perselisihan tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tindakan penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dan mencekik korban secara berulang kali.
Pukulan dan cekikan tersebut mengenai bagian kepala, wajah, serta badan korban.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Pelaku dan korban juga sepakat untuk berdamai serta tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum berikutnya.
IPDA Fendik menjelaskan bahwa pelapor telah memaafkan perbuatan pelaku.
Selain itu, pelapor juga menyatakan tidak keberatan atas penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian.
Sebagai bentuk kesepakatan, pelapor membuat permohonan pencabutan laporan polisi serta menandatangani surat pernyataan.
IPDA Fendik mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

