
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Rabu dini hari, 10 Juni 2026.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Morowali Utara dalam keterangan pers yang digelar di ruang Satresnarkoba pada Jumat, 12 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, AKP Ahmad Sadat didampingi oleh Kasi Humas AKP I Wayan Sedana, KBO Satreskrim, serta sejumlah personel Satresnarkoba.
Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Ganda-Ganda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan petugas kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAH alias A yang berusia 27 tahun di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak enam paket sabu dengan berat bruto sekitar 74,95 gram.
AKP Ahmad Sadat mengungkapkan bahwa terduga pelaku bukanlah orang baru dalam kasus narkotika. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2022.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, atau pidana mati.
Selain pidana penjara, pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar yang dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan yang berlaku, hingga maksimal Rp10 miliar.
Menutup keterangannya, AKP Ahmad Sadat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tuntas demi mewujudkan Kabupaten Morowali Utara yang bebas dari narkoba.

