Tadulakonews.com – Nama Sudewo kembali menjadi sorotan nasional. Mantan Bupati Pati tersebut dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang mencakup pemerasan pengisian jabatan perangkat desa serta suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi denda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.
Berawal dari Polemik Kenaikan PBB di Pati
Nama Sudewo mulai ramai diperbincangkan secara nasional pada Agustus 2025 setelah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menuai penolakan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, ribuan warga menggelar demonstrasi di Alun-Alun Pati. Aksi tersebut berlangsung ricuh setelah massa menyampaikan tuntutan agar Sudewo mundur dari jabatannya sebagai bupati.
Polemik kenaikan PBB tersebut menjadi salah satu peristiwa yang membuat kepemimpinan Sudewo mendapat perhatian luas dari masyarakat. Meski demikian, kasus korupsi yang kemudian menjeratnya merupakan perkara hukum tersendiri dan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan kenaikan pajak tersebut.
KPK Tangkap Sudewo dalam OTT Januari 2026
Pada Senin, 19 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sudewo melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Selain perkara tersebut, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Dua Perkara Korupsi Diproses dalam Persidangan
Dalam perkara pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, perkara DJKA berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api.
Pada Mei 2026, KPK melimpahkan dua berkas penyidikan tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk diproses ke tahap penuntutan.
Sidang perdana Sudewo kemudian digelar pada 15 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam proses persidangan, kedua perkara tersebut diperiksa dalam satu rangkaian dakwaan.
Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Pada 21 September 2026, jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap Sudewo. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan Sudewo dalam praktik korupsi pada perkara pemerasan pengisian perangkat desa serta suap dan gratifikasi proyek DJKA.
Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Hak Politik Tidak Dicabut
Sebulan setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Sudewo pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.
Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Atas putusan tersebut, Sudewo bersama penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Artinya, belum ada keputusan final mengenai langkah hukum yang akan ditempuh setelah vonis dibacakan.
Perkembangan upaya hukum Sudewo selanjutnya masih perlu dicermati, termasuk kemungkinan pengajuan banding maupun penerimaan terhadap putusan pengadilan.





