Megawati Pernah Mengaku Jadi Target Penyadapan: “Saya Orang yang Paling Disadap di Indonesia”

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Sebelum mencuatnya dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat pemerintah, tokoh politik, hingga pengusaha, Megawati Soekarnoputri ternyata pernah menyinggung praktik tersebut.

Presiden ke-5 Republik Indonesia itu bahkan mengaku dirinya menjadi salah satu orang yang paling sering menjadi target penyadapan ilegal di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Megawati saat peresmian sekretariat baru DPP Merah Putih di Jalan Sumatera, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa saya enggak punya HP, tahu apa enggak? Karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia. Keren toh? Kayak James Bond aja,” ujar Megawati.

Dalam pernyataannya, Megawati tidak mengungkapkan siapa pihak-pihak yang diduga melakukan penyadapan terhadap dirinya.

“Enggak percaya? Tanya sana sama tukang-tukang sadap itu,” lanjutnya.

Megawati juga mengaku kerap merasa kesal dengan dugaan praktik penyadapan tersebut. Bahkan, ia mengaku pernah menghubungi pihak yang diduga menyadapnya.

“Kalau saya sudah mulai jengkel, saya ambil telepon, ‘Halo, halo, sudah mulai sadapnya? Masa sama ibu saja kalah, kalau sudah didengar, saya justru kasihan,” sambungnya.

Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh

Pernyataan Megawati tersebut kembali menjadi perhatian di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, hingga kalangan pengusaha.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Penetapan tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiga jenderal yang disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Para tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahfud MD Singgung Dugaan Makar di Balik Kasus Penyadapan Prabowo, Hasilnya Disebut Mengalir ke Solo
Tak Hanya Presiden Prabowo, Pejabat Negara hingga Pengusaha Diduga Jadi Sasaran Penyadapan Ilegal
Bareskrim Tetapkan Tiga Perwira Tinggi Polri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Nama Mantan Kapolri Listyo Sigit Disebut
POLSEK POSO PESISIR SELATAN GELAR PATROLI PREVENTIF ANTISIPASI KARHUTLA DI DESA TANGKURA
Menteri PPPA Soroti PPN 11 Persen pada Pembalut, Sebut Bukan Barang Mewah
Dua Wisatawan Glamping Pelaga Eco Park Masih Dicari Tim SAR, Diduga Tertimbun Longsor
Istri Sah Dwi Bagus Martono Akhirnya Buka Suara, Akui Baru Tahu Suaminya Nikah Siri dengan Korban Selama Dua Tahun
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA HIBAH MASJID NURUL YAQIN DONGGALA NAIK KE PENYIDIKAN, ANGGARAN Rp550 JUTA DIDALAMI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:49 WIB

Mahfud MD Singgung Dugaan Makar di Balik Kasus Penyadapan Prabowo, Hasilnya Disebut Mengalir ke Solo

Rabu, 4 November 2026 - 11:44 WIB

Megawati Pernah Mengaku Jadi Target Penyadapan: “Saya Orang yang Paling Disadap di Indonesia”

Rabu, 4 November 2026 - 11:38 WIB

Tak Hanya Presiden Prabowo, Pejabat Negara hingga Pengusaha Diduga Jadi Sasaran Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 11:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Perwira Tinggi Polri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Nama Mantan Kapolri Listyo Sigit Disebut

Rabu, 4 November 2026 - 09:40 WIB

POLSEK POSO PESISIR SELATAN GELAR PATROLI PREVENTIF ANTISIPASI KARHUTLA DI DESA TANGKURA

Berita Terbaru