DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA HIBAH MASJID NURUL YAQIN DONGGALA NAIK KE PENYIDIKAN, ANGGARAN Rp550 JUTA DIDALAMI

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

DONGGALA – Tadulakonews.com – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, kini resmi memasuki tahap penyidikan.

Dana hibah yang menjadi objek penanganan perkara tersebut diketahui bernilai sekitar Rp550 juta dan bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, perkara ini telah melalui tahap penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait penggunaan dana hibah, penanganannya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari proses penerimaan dana hibah, penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan Masjid Nurul Yaqin, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

Salah satu dugaan yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Termasuk dugaan adanya sebagian dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, penyidik juga akan mendalami status dan peran sejumlah pihak yang disebut-sebut memiliki rangkap jabatan sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan sekaligus aparatur desa. Hal tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana hibah.

Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gusti Stania Permana, S.H., meminta masyarakat turut mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut Gusti, pengawasan publik sangat diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena persoalan ini menyangkut hajat banyak orang,” ujar Gusti, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan bukti secara lebih mendalam.

Karena itu, seluruh pihak yang nantinya disebut maupun diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga akan memastikan sejauh mana penggunaan dana hibah tersebut telah sesuai dengan proposal, peruntukan, serta ketentuan pemberian hibah oleh pemerintah daerah.

Pada prinsipnya, dana hibah pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan sebagaimana telah ditetapkan dalam pemberian bantuan. Oleh karena itu, dugaan penggunaan dana di luar peruntukan menjadi salah satu aspek penting yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo sendiri tercantum dalam daftar penerima hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan meningkatnya penanganan perkara ke tahap penyidikan, publik kini menantikan hasil pendalaman aparat penegak hukum terkait penggunaan dana hibah sekitar Rp550 juta tersebut. Termasuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara serta siapa saja pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang terkait dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Cabjari Tompe

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri PPPA Soroti PPN 11 Persen pada Pembalut, Sebut Bukan Barang Mewah
Dua Wisatawan Glamping Pelaga Eco Park Masih Dicari Tim SAR, Diduga Tertimbun Longsor
Istri Sah Dwi Bagus Martono Akhirnya Buka Suara, Akui Baru Tahu Suaminya Nikah Siri dengan Korban Selama Dua Tahun
SIGAP TANGANI KARHUTLA DI MADale, KAPOLSEK POSO KOTA PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN BERSAMA TNI, DAMKAR, DAN WARGA
POLSEK PAMONA TIMUR SERAHKAN TERSANGKA KASUS PENCABULAN ANAK KE KEJAKSAAN NEGERI POSO
Rampung 100 Persen, Rehabilitasi Jalan Desa Walandano Donggala Telah Melalui PHO
Kapolres Poso Pererat Soliditas dan Kebersamaan Personel Melalui Kegiatan Kumpul Bareng
Puting Beliung Terjang Desa Ratna Daya Lampung Timur, 12 Rumah dan Dua Fasilitas Umum Rusak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:10 WIB

Menteri PPPA Soroti PPN 11 Persen pada Pembalut, Sebut Bukan Barang Mewah

Selasa, 3 November 2026 - 10:05 WIB

Dua Wisatawan Glamping Pelaga Eco Park Masih Dicari Tim SAR, Diduga Tertimbun Longsor

Selasa, 3 November 2026 - 08:34 WIB

Istri Sah Dwi Bagus Martono Akhirnya Buka Suara, Akui Baru Tahu Suaminya Nikah Siri dengan Korban Selama Dua Tahun

Selasa, 3 November 2026 - 05:50 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA HIBAH MASJID NURUL YAQIN DONGGALA NAIK KE PENYIDIKAN, ANGGARAN Rp550 JUTA DIDALAMI

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

SIGAP TANGANI KARHUTLA DI MADale, KAPOLSEK POSO KOTA PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN BERSAMA TNI, DAMKAR, DAN WARGA

Berita Terbaru