
Tadulakonews.com – Seorang pria berinisial SB alias A (45), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Tim yang diturunkan kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan barang bukti berupa enam paket sabu.
Total berat sabu yang diamankan mencapai 1,98 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang-barang tersebut antara lain alat hisap, enam korek gas, dompet, gunting, serta kotak plastik berisi sedotan dan plastik bening.
Polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui pernah pergi ke Palu pada pertengahan Februari.
Ia menggunakan mobil rental dengan tujuan membeli sabu sebanyak lima gram.
Sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp5 juta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Luwuk.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

