Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Diminta Tuntas Demi Jaga Dakwah Moderasi

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Tadulakonews.com – Palu – Ketua FKUB Sulawesi Tengah, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag, menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporan pencemaran nama baik yang melibatkan Rafiq Al Amri (RAA) harus diselesaikan hingga tuntas.

Ia menekankan bahwa langkah hukum tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga keberlangsungan dakwah moderasi beragama di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, jika tindakan seperti yang dilakukan RAA dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, hal itu dapat menimbulkan ketakutan di kalangan para pendakwah.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan membuat para dai enggan menyampaikan pesan-pesan toleransi dan kerukunan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perjuangan ini bukan untuk pribadi, tetapi agar orang tidak takut berbicara tentang toleransi dan moderasi,” ujar Prof. Zainal, Rabu, 22 April 2026.

Kasus ini bermula dari unggahan potongan video sambutan Prof. Zainal dalam sebuah acara keagamaan.

Video tersebut diunggah dengan narasi yang menuding adanya penistaan agama.

Unggahan itu kemudian memicu gelombang kecaman serta hinaan di media sosial terhadap Prof. Zainal.

Banyak pihak memberikan komentar tanpa memahami konteks utuh dari isi sambutan tersebut.

Prof. Zainal menyayangkan fenomena penghakiman di ruang digital yang terjadi tanpa klarifikasi.

Ia menilai, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui dialog atau mekanisme hukum yang tepat.

Menurutnya, penyebaran potongan video dengan narasi tertentu justru memperkeruh situasi.

“Jika tidak setuju, seharusnya diajak diskusi atau dilaporkan secara resmi, bukan dihakimi di media sosial,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah berjalan hampir dua tahun sejak dilayangkan pada 27 Mei 2024.

Namun hingga kini, pihak terlapor belum menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Keterlambatan ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi upaya menjaga kerukunan umat beragama.

Prof. Zainal berharap proses hukum segera berjalan agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi para penggerak moderasi beragama.

Ia menegaskan bahwa penting bagi semua pihak untuk menjaga ruang dialog yang sehat dan tidak mudah terprovokasi.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat hidup rukun dan damai meskipun memiliki perbedaan keyakinan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lage Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Desa Silanca
Kunjungan Komisi II DPR RI, Gubernur Sulteng Soroti Tantangan Reforma Agraria dan Konflik Lahan
Polres Parigi Moutong Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Kegiatan Anjangsana Humanis
Musrenbang RKPK 2027 Aceh Singkil: Fokus Infrastruktur dan Konektivitas untuk Masa Depan Daerah
Pemilihan BPKan Desa Tanjung Emas Berlangsung Tertib dan Demokratis
Penutupan Liga 4 Piala Gubernur Sulawesi Tengah 2026 Berlangsung Meriah
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwuk, 37 Paket Disita
Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:50 WIB

Polsek Lage Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Desa Silanca

Rabu, 22 April 2026 - 14:45 WIB

Kunjungan Komisi II DPR RI, Gubernur Sulteng Soroti Tantangan Reforma Agraria dan Konflik Lahan

Rabu, 22 April 2026 - 14:40 WIB

Polres Parigi Moutong Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Kegiatan Anjangsana Humanis

Rabu, 22 April 2026 - 12:14 WIB

Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Diminta Tuntas Demi Jaga Dakwah Moderasi

Rabu, 22 April 2026 - 03:48 WIB

Musrenbang RKPK 2027 Aceh Singkil: Fokus Infrastruktur dan Konektivitas untuk Masa Depan Daerah

Berita Terbaru