Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Diminta Tuntas Demi Jaga Dakwah Moderasi

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Tadulakonews.com – Palu – Ketua FKUB Sulawesi Tengah, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag, menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporan pencemaran nama baik yang melibatkan Rafiq Al Amri (RAA) harus diselesaikan hingga tuntas.

Ia menekankan bahwa langkah hukum tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga keberlangsungan dakwah moderasi beragama di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, jika tindakan seperti yang dilakukan RAA dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, hal itu dapat menimbulkan ketakutan di kalangan para pendakwah.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan membuat para dai enggan menyampaikan pesan-pesan toleransi dan kerukunan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perjuangan ini bukan untuk pribadi, tetapi agar orang tidak takut berbicara tentang toleransi dan moderasi,” ujar Prof. Zainal, Rabu, 22 April 2026.

Kasus ini bermula dari unggahan potongan video sambutan Prof. Zainal dalam sebuah acara keagamaan.

Video tersebut diunggah dengan narasi yang menuding adanya penistaan agama.

Unggahan itu kemudian memicu gelombang kecaman serta hinaan di media sosial terhadap Prof. Zainal.

Banyak pihak memberikan komentar tanpa memahami konteks utuh dari isi sambutan tersebut.

Prof. Zainal menyayangkan fenomena penghakiman di ruang digital yang terjadi tanpa klarifikasi.

Ia menilai, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui dialog atau mekanisme hukum yang tepat.

Menurutnya, penyebaran potongan video dengan narasi tertentu justru memperkeruh situasi.

“Jika tidak setuju, seharusnya diajak diskusi atau dilaporkan secara resmi, bukan dihakimi di media sosial,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah berjalan hampir dua tahun sejak dilayangkan pada 27 Mei 2024.

Namun hingga kini, pihak terlapor belum menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Keterlambatan ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi upaya menjaga kerukunan umat beragama.

Prof. Zainal berharap proses hukum segera berjalan agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi para penggerak moderasi beragama.

Ia menegaskan bahwa penting bagi semua pihak untuk menjaga ruang dialog yang sehat dan tidak mudah terprovokasi.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat hidup rukun dan damai meskipun memiliki perbedaan keyakinan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan Mayat Pria di Lapangan Desa Lamadong, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Pria Asal Pinrang Diamankan Polsek Torue Terkait Dugaan Penggelapan Motor
Polres Banggai Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis
Sopir Truk Tronton Gelapkan Uang Sewa Muat Rp8 Juta, Diamankan Polres Banggai
Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Luwuk Utara
Polres Banggai Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Sejumlah Gereja
Cabuli Anak 13 Tahun, Polsek Toili Ringkus Pria di Batui Selatan
Kapolres Tojo Una-Una Pimpin Sertijab 11 Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:59 WIB

Penemuan Mayat Pria di Lapangan Desa Lamadong, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:58 WIB

Pria Asal Pinrang Diamankan Polsek Torue Terkait Dugaan Penggelapan Motor

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:48 WIB

Polres Banggai Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:43 WIB

Sopir Truk Tronton Gelapkan Uang Sewa Muat Rp8 Juta, Diamankan Polres Banggai

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:39 WIB

Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Luwuk Utara

Berita Terbaru

Daerah

Polres Banggai Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:48 WIB