
Ia menekankan bahwa langkah hukum tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga keberlangsungan dakwah moderasi beragama di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, jika tindakan seperti yang dilakukan RAA dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, hal itu dapat menimbulkan ketakutan di kalangan para pendakwah.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan membuat para dai enggan menyampaikan pesan-pesan toleransi dan kerukunan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perjuangan ini bukan untuk pribadi, tetapi agar orang tidak takut berbicara tentang toleransi dan moderasi,” ujar Prof. Zainal, Rabu, 22 April 2026.
Kasus ini bermula dari unggahan potongan video sambutan Prof. Zainal dalam sebuah acara keagamaan.
Video tersebut diunggah dengan narasi yang menuding adanya penistaan agama.
Unggahan itu kemudian memicu gelombang kecaman serta hinaan di media sosial terhadap Prof. Zainal.
Banyak pihak memberikan komentar tanpa memahami konteks utuh dari isi sambutan tersebut.
Prof. Zainal menyayangkan fenomena penghakiman di ruang digital yang terjadi tanpa klarifikasi.
Ia menilai, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui dialog atau mekanisme hukum yang tepat.
Menurutnya, penyebaran potongan video dengan narasi tertentu justru memperkeruh situasi.
“Jika tidak setuju, seharusnya diajak diskusi atau dilaporkan secara resmi, bukan dihakimi di media sosial,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah berjalan hampir dua tahun sejak dilayangkan pada 27 Mei 2024.
Namun hingga kini, pihak terlapor belum menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Keterlambatan ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi upaya menjaga kerukunan umat beragama.
Prof. Zainal berharap proses hukum segera berjalan agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi para penggerak moderasi beragama.
Ia menegaskan bahwa penting bagi semua pihak untuk menjaga ruang dialog yang sehat dan tidak mudah terprovokasi.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat hidup rukun dan damai meskipun memiliki perbedaan keyakinan.

