Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Sulteng Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Palu – Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Prof. Zainal Abidin di Polda Sulawesi Tengah kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Laporan tersebut ditujukan kepada Rafiq Al Amri (RAA) dan telah diajukan sejak Mei 2024, atau hampir dua tahun yang lalu. Saat ini, RAA diketahui menjabat sebagai Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dihubungi wartawan terkait perkembangan kasusnya, Prof. Zainal membenarkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Ia menyebutkan bahwa pihak Polda Sulawesi Tengah sedang melakukan pemanggilan terhadap saksi dari pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

Namun, menurut informasi yang diterimanya, RAA tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi tersebut.

Ketidakhadiran itu, lanjut Prof. Zainal, juga telah diberitakan oleh sejumlah media.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya perdamaian antara dirinya dan terlapor, Prof. Zainal menegaskan bahwa hal tersebut hampir tidak mungkin terjadi.

Ia beralasan bahwa proses hukum yang telah berjalan cukup panjang menjadi pertimbangan utama.

Menurutnya, setelah hampir dua tahun berjalan, wacana perdamaian di tahap ini sudah tidak relevan lagi.

Prof. Zainal menyatakan bahwa dirinya telah mantap untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

Ia menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan proses hukum sudah bulat dan tidak akan diubah.

Tujuannya adalah agar kebenaran dapat terungkap secara jelas di hadapan hukum.

Ia juga menilai bahwa upaya untuk mempertemukan pelapor dan terlapor saat ini sudah terlambat dan tidak akan memberikan hasil berarti.

Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah melalui proses persidangan di pengadilan.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya sudah ada upaya mediasi saat gelar perkara di Mabes Polri beberapa bulan lalu, namun tidak membuahkan hasil.

Pada saat itu, semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, sepakat untuk melanjutkan perkara melalui jalur hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan Mayat Pria di Lapangan Desa Lamadong, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Pria Asal Pinrang Diamankan Polsek Torue Terkait Dugaan Penggelapan Motor
Polres Banggai Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis
Sopir Truk Tronton Gelapkan Uang Sewa Muat Rp8 Juta, Diamankan Polres Banggai
Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Luwuk Utara
Polres Banggai Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Sejumlah Gereja
Cabuli Anak 13 Tahun, Polsek Toili Ringkus Pria di Batui Selatan
Kapolres Tojo Una-Una Pimpin Sertijab 11 Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:59 WIB

Penemuan Mayat Pria di Lapangan Desa Lamadong, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:58 WIB

Pria Asal Pinrang Diamankan Polsek Torue Terkait Dugaan Penggelapan Motor

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:48 WIB

Polres Banggai Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:43 WIB

Sopir Truk Tronton Gelapkan Uang Sewa Muat Rp8 Juta, Diamankan Polres Banggai

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:39 WIB

Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Luwuk Utara

Berita Terbaru

Daerah

Polres Banggai Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:48 WIB