
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang perempuan berinisial NA (25) berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.
Penangkapan berlangsung di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,432 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Petugas juga menemukan satu sendok yang terbuat dari pipet plastik yang diduga sebagai alat bantu penggunaan.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia menyatakan bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kota Palu.
Penegakan hukum, menurutnya, akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.

