
PALU – Tadulakonews.com – Seorang pria berinisial AR (25) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). AR kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Palu Selatan, Kota Palu.
AR merupakan warga Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Sehari-hari, pria tersebut diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan terhadap AR dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik terkait perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, S.H., membenarkan adanya penambahan seorang tahanan dalam perkara tersebut.
Kasim menjelaskan, proses hukum terhadap AR berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat pada 20 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 10 September 2026. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penetapan AR sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menerbitkan surat perintah penahanan terhadap AR. Yang bersangkutan selanjutnya ditempatkan di Rutan Polsek Palu Selatan.
“Yang bersangkutan telah ditempatkan di Rutan Polsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasim, Jumat (11/9).
Dalam perkara tersebut, AR disangkakan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasim menegaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian serta melengkapi proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AR saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polsek Palu Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan serta alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.
Kepolisian juga masih akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Hasil penyidikan nantinya menjadi dasar dalam menentukan tahapan hukum selanjutnya.
Penyidik akan melanjutkan proses penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Kepolisian memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap AR pun masih berjalan dan belum sampai pada tahap putusan pengadilan.
AR tetap memiliki hak-haknya sebagai tersangka selama menjalani proses hukum. Kepolisian selanjutnya akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku.




