
Tadulakonews.com – Jajaran Polresta Banggai bergerak cepat meredam potensi konflik sosial di tengah masyarakat dengan mengedepankan pendekatan problem solving.
Langkah taktis tersebut dilakukan melalui fasilitasi mediasi penal dan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam perkara tindak pidana pencurian yang sempat memicu ketegangan antarwarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Intervensi cepat aparat di lapangan berhasil menstabilkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebelum potensi konflik berkembang lebih luas.
Pendekatan humanis menjadi prioritas Polresta Banggai untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri sekaligus membuka ruang dialog antara korban dan pelaku.
Proses mediasi berlangsung di Mapolsek Nuhon, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, dengan mempertemukan kedua belah pihak dalam suasana kekeluargaan.
Mediasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan turut dihadiri Kasat Intelkam AKP Usman serta Kasat Samapta AKP Rudi Dg. Simbung.
Hadir pula Kapolsek Bunta, Kapolsek Nuhon, Camat Nuhon, Forum Desa se-Kecamatan Nuhon, perangkat Desa Balaang, serta pihak korban dan pelaku.
Dalam proses mediasi, pelaku berinisial RL (51) mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
RL juga menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya.
Sementara itu, korban berinisial HC (43) menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan telah memaafkan pelaku serta tidak keberatan perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/732/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 11 November 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan pencurian buah kelapa milik HC yang terjadi di Desa Balaang, Kecamatan Nuhon.
“RL diduga telah melakukan pencurian buah kelapa milik HC yang mengakibatkan kerugian materiel ditaksir sekitar Rp10 juta,” ujar AKP Arifin.
Menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice diharapkan dapat menjadi langkah tepat untuk menjaga situasi kamtibmas sekaligus mengembalikan hubungan sosial masyarakat yang sempat mengalami ketegangan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri,” tambahnya.
Mediasi tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak. Dengan tercapainya kesepakatan, hubungan sosial antarwarga diharapkan kembali harmonis dan situasi kamtibmas di wilayah tersebut kini aman serta kondusif.




