Polres Banggai Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Online di Media Sosial

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Jajaran Polres Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi penipuan jual beli secara daring.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban, ibu rumah tangga asal Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, yang merasa dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian ayam melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026. Korban awalnya tertarik dengan unggahan penjualan ayam frozen yang dilihatnya di Facebook.

Setelah melihat unggahan tersebut, korban kemudian menghubungi penjual dan komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp untuk membahas transaksi pembelian.

Dalam percakapan tersebut, korban memesan sebanyak 21 ekor ayam frozen dan 50 ekor ayam petelur sesuai dengan penawaran yang diberikan pelaku.

Selanjutnya, korban diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu sebagai syarat pengiriman barang. Tanpa menaruh curiga, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp3.200.000.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelaku tidak lagi memberikan respons dan bahkan memblokir nomor korban. Barang yang dijanjikan pun tidak pernah dikirim.

Merasa telah menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial KS (24) dan AH (32) di wilayah Karaton, Luwuk, pada Sabtu, 4 April.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi penipuan ini telah dilakukan sebanyak delapan kali sejak Januari hingga Maret, dengan total keuntungan sekitar Rp16 juta yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk berfoya-foya. Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan memastikan kejelasan barang serta identitas penjual sebelum melakukan pembayaran.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pamona Timur Bersama TNI dan Damkar PT SJA II Berjibaku Padamkan Karhutla di Pegunungan Tampe Bonggana
Toyota Avanza Bermuatan Sayur Terbakar di Tanjakan Luwuk Utara, Kerugian Capai Rp100 Juta
Dua Pria di Luwuk Utara Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan FKUB, Dorong Toleransi dan Green Policing
Wakapolda Sulteng Tekankan Tindak Lanjut Hasil Anev Program Prioritas Kapolri
Polres Poso Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari, Berkas Dinyatakan P-21
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu di Hotel Kayamanya
Polsek Pamona Selatan Ungkap Peredaran Sabu, Dua Warga Pandajaya Diamankan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Polsek Pamona Timur Bersama TNI dan Damkar PT SJA II Berjibaku Padamkan Karhutla di Pegunungan Tampe Bonggana

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Toyota Avanza Bermuatan Sayur Terbakar di Tanjakan Luwuk Utara, Kerugian Capai Rp100 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Dua Pria di Luwuk Utara Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan FKUB, Dorong Toleransi dan Green Policing

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Wakapolda Sulteng Tekankan Tindak Lanjut Hasil Anev Program Prioritas Kapolri

Berita Terbaru