Polres Banggai Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Banggai

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Polres Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap sembilan tersangka yang terlibat dalam enam perkara tindak pidana narkotika.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai pada Jumat malam, 12 Juni 2026.

Kesembilan tersangka sebelumnya diamankan dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Polres Banggai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan hasil kerja keras personel di lapangan.

Proses tersebut mencakup kegiatan penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan perkara yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Hasanuddin menyampaikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara cermat guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Adapun sembilan tersangka yang diserahkan terdiri dari MI alias Ipang (26), warga Desa Singkoyo, Kecamatan Toili.

Kemudian RW alias Amat (27), warga Jalan R.A. Kartini, Luwuk, serta IH (26), warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.

Tersangka lainnya yakni Kadrin alias Unyil (45), warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

Selain itu terdapat ON (43), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, dan AA alias Buyung (41), warga Kecamatan Bunta.

Selanjutnya AM (38), warga Desa Bolobungkang, Kecamatan Nuhon, serta RI alias Isal (42), warga Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.

Satu tersangka lainnya yakni NM alias Takim (27), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya.

Di samping melakukan penegakan hukum, Polres Banggai juga terus mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.

Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kawua Selesaikan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Melalui Problem Solving
Respons Cepat Call Center 110, Polres Banggai Urai Kemacetan di Depan Pelabuhan Rakyat Luwuk
Hujan Deras Picu Genangan di Desa Saluan, Polisi Lakukan Langkah Antisipasi
Kebakaran Tempat Pembakaran Arang Kelapa di Nambo Bosaa, Kerugian Capai Rp10 Juta
Layanan 110 Polri Respons Cepat Aduan Warga Terkait Gangguan Kamtibmas di Luwuk
Blue Light Patrol Satlantas Polres Tojo Una-Una Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas di Kota Ampana
Patroli Religi Tim Patra Brimob Sulteng Jamin Keamanan Ibadah Minggu di Gereja Dome of Bethany
Tim Patra Satbrimob Polda Sulteng Jaga Kekhusyukan Ibadah Minggu di Gereja GPPS Palu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:54 WIB

Bhabinkamtibmas Kawua Selesaikan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Melalui Problem Solving

Senin, 15 Juni 2026 - 11:32 WIB

Polres Banggai Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Banggai

Senin, 15 Juni 2026 - 11:28 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polres Banggai Urai Kemacetan di Depan Pelabuhan Rakyat Luwuk

Senin, 15 Juni 2026 - 11:24 WIB

Hujan Deras Picu Genangan di Desa Saluan, Polisi Lakukan Langkah Antisipasi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kebakaran Tempat Pembakaran Arang Kelapa di Nambo Bosaa, Kerugian Capai Rp10 Juta

Berita Terbaru