
Tadulakonews.com – Selasa, 07 April 2026 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari ini secara resmi menetapkan Sdri. Y (Sekretaris Desa dan Pelaksana Tugas/Plt. Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara) sebagai Tersangka Kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang Tahun Anggaran 2021–2024.
Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara utama dengan Tersangka mantan Kepala Desa Tamainusi, Sdr. A.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandi Tersangka
Dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2024, pengelolaan dana CSR dari 4 (empat) perusahaan di Desa Tamainusi dilakukan secara melawan hukum. Tersangka Y diduga turut serta memfasilitasi perbuatan Sdr. A dengan modus sebagai berikut:
- Bersedia menjadi Bendahara “Tim Pengelola Dana CSR” yang dibentuk secara cacat hukum di luar struktur resmi desa agar dana terhindar dari pengawasan.
- Turut serta membuka rekening tidak resmi di Bank BRI yang terpisah dari Rekening Kas Desa guna menghindari sistem pengawasan keuangan (Siskeudes).
- Secara aktif menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Sdr. A dan menyerahkan uang hasil penarikan tanpa pencatatan administrasi yang sah.
- Saat menjabat sebagai Plt. Kepala Desa Tamainusi, menerima uang tunai sebesar Rp 732.819.203,- dari CV. Surya Amindo Perkasa pada 5 November 2024, yang kemudian langsung diserahkan kepada Sdr. A meskipun yang bersangkutan telah berstatus non-aktif.
Kerugian Negara
Akibat perbuatan tersebut, timbul kerugian keuangan negara sebesar:
Rp 9.686.385.572,-
(Sembilan miliar enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah)
berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka Y disangkakan sebagai pihak yang turut serta melakukan (medepleger), dengan ketentuan sebagai berikut:
Primair:
- Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)
- Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Subsidair:
- Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)
- Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Tindakan Penahanan
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Y selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Perempuan Palu.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa toleransi, baik terhadap pelaku utama maupun pihak yang turut memfasilitasi kejahatan tersebut.
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
LAODE ABDUL SOFIAN, S.H., M.H.

