
MOROWALI – Tadulakonews.com – Aktivitas pertambangan PT Duta Sarana Batuan di Desa Todua, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, diduga masih berlangsung meski Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan tersebut.
Pantauan Tim Investigasi Tadulakonews.com pada Minggu, 26 Juli 2026, memperlihatkan sedikitnya dua unit excavator masih beroperasi di area tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alat berat tersebut terlihat mengupas batuan, memecah material, serta menumpuk hasil galian yang diduga kemudian diangkut untuk memenuhi kebutuhan proyek.
Temuan di lapangan itu bertolak belakang dengan Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.25/7/MINERBA tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Dinas ESDM memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Duta Sarana Batuan yang merupakan pemegang SIPB Nomor 10122400858210001.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya menerima petisi penolakan aktivitas tambang dari masyarakat dan Karang Taruna Desa Todua.
Menurutnya, petisi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas perusahaan.
“Ada surat petisi penolakan tambang dari masyarakat dan Karang Taruna Desa Todua. Sudah kami tindak lanjuti dengan penghentian sementara melalui Surat Nomor 500.10.25/7/MINERBA tanggal 16 Juli 2026. Duta Sarana Batuan memiliki SIPB Nomor 10122400858210001 untuk komoditas batuan jenis tertentu,” ujar Sultanisah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa langkah administratif telah dilakukan oleh Dinas ESDM sebagai instansi yang berwenang.
Namun, aktivitas alat berat yang masih terlihat beroperasi di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan terhadap keputusan penghentian sementara tersebut.
Apabila surat penghentian resmi masih dapat diabaikan, kewibawaan ESDM sebagai pemberi izin sekaligus pengawas kegiatan pertambangan dinilai patut dipertanyakan.
Keputusan administratif dikhawatirkan hanya menjadi dokumen tanpa daya paksa apabila tidak disertai pengawasan dan tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melanggar.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Duta Sarana Batuan melalui Emil belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan Tim Investigasi Tadulakonews.com.
Sebelumnya, redaksi telah mengirimkan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai apakah perusahaan telah kembali memperoleh izin beroperasi, dasar hukum aktivitas tambang yang masih berlangsung setelah terbit surat penghentian sementara, serta tanggapan perusahaan terhadap petisi penolakan masyarakat Desa Todua.
Namun, hingga batas waktu pemberitaan, seluruh pertanyaan tersebut belum dijawab. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Duta Sarana Batuan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(TIM)

