Papa Muda di Balantak Utara Cabuli Anak 16 Tahun, Polisi Serahkan Berkas Tahap II ke Jaksa

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Polsek Balantak Aiptu Muh. Jufri, SH, akhirnya limpahkan tersangka SL (21) warga asal Balantak Utara, Banggai, seorang pria yang mencabuli pelajar perempuan usia 16 tahun.

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Senin (27/7/2026) sore, dan diterima oleh JPU Putu Diana, SH,” ungkap Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii.

AKP Teddy menyebutkan bahwa selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

Diketahui Tersangka mencabuli korban pada Senin dinihari (16/3) lalu jam 03:00 Wita. Saat itu tersangka memasuki kamar korban melalui ventilasi pintu.

Selanjutnya tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur lelap dan memegang serta meremas bagian vital korban secara berulangkali hingga korban tersadar.

“Sebelumnya pada pukul 20.30 Wita, sewaktu tersangka sedang menggendong anaknya yang berumur 1 tahun, tiba-tiba didekati korban sambil mencium anak tersebut. Tanpa sengaja tangan tersangka mengenai bagian dada korban sehingga timbul niat buruk tersangka,” terangnya.

SL dijerat sebagaimana Pasal 415 huruf b KUHP Jo Pasal 17 ayat 1 dan 2 huruf a dan huruf b KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru