Polsek Nuhon Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Batu Hitam, Warga Diimbau Waspada Musim Kemarau

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Personel Polsek Nuhon bergerak cepat melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Batu Hitam, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin (27/7/2026).

Aksi cepat tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai munculnya titik api di kawasan pegunungan yang berada di sekitar jalan Trans Sulawesi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai menerima informasi, personel piket Polsek Nuhon Polresta Banggai langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan mencegah api semakin meluas.

Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, S.H., menjelaskan bahwa informasi kebakaran diterima sekitar pukul 13.30 Wita.

Menurut laporan yang diterima, kebakaran terjadi di areal pegunungan serta bahu Jalan Trans Sulawesi yang berada di wilayah Desa Batu Hitam.

Setibanya di lokasi, petugas bersama warga berupaya memadamkan kobaran api menggunakan peralatan seadanya.

Pemadaman dilakukan secara manual dengan memukul kobaran api menggunakan ranting-ranting kayu dan dedaunan agar api tidak terus merambat.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, api pertama kali terlihat sekitar pukul 10.00 Wita.

Kondisi cuaca yang panas disertai hembusan angin kencang menyebabkan api dengan cepat menjalar ke area sekitarnya.

Kapolsek mengungkapkan bahwa luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare.

Lahan yang terbakar didominasi hamparan alang-alang, ranting, serta pepohonan kering yang merupakan lahan produktif milik masyarakat.

Lokasi kebakaran juga berbatasan langsung dengan Jalan Trans Sulawesi dan area perkebunan warga sehingga berpotensi membahayakan aktivitas masyarakat.

Polresta Banggai melalui Polsek Nuhon terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat diingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Puntung rokok, bekas korek api, maupun sumber api kecil lainnya dapat memicu kebakaran hutan dan lahan apabila tidak ditangani dengan baik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru