
Tadulakonews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Program tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen. Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, kecuali kendaraan baru.
Selain pembebasan denda, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Insentif serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, mengatakan program insentif tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Menurut Gubernur, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat sekaligus menjadi upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Anwar Hafid juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum pemberian insentif tersebut karena kesempatan ini hanya berlangsung dalam waktu yang terbatas.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menyampaikan bahwa seluruh jajaran Bapenda telah bersinergi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.
Sinergi tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa pelaksanaan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Andi Irman juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan segera memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah selama periode insentif berlangsung.
Selain memberikan pembebasan denda dan potongan pokok pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama masa program berlangsung.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.
Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 guna memanfaatkan fasilitas bebas denda 100 persen, diskon pokok PKB sebesar 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum masa program berakhir.

