Ketua MUI Palu Soroti Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga: Tolak Main Hakim Sendiri, Tegaskan Penegakan Hukum

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PALU – Tadulakonews.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, menyoroti tragedi pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam itu mengakibatkan seorang ayah dan anak meninggal dunia, sementara sang ibu mengalami luka kritis dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Prof. Zainal Abidin menegaskan bahwa menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, baik menurut ajaran agama maupun hukum negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Islam, menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan yang tidak benar. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prof. Zainal, Senin (27/7) sore.

Guru Besar UIN Datokarama Palu itu juga menyoroti fenomena main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, tindakan menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum merupakan bentuk kemunduran dalam kehidupan bermasyarakat dan berpotensi melahirkan apa yang disebut sebagai “hukum rimba”.

Fenomena tersebut, lanjut Rais Syuriyah PBNU itu, tampak dalam berbagai kasus ketika seseorang yang diduga melakukan pencurian, termasuk pencurian ayam, justru dihakimi massa hingga kehilangan nyawa.

“Kalau masyarakat menghakimi sendiri, maka tidak ada lagi proses hukum. Kita tidak boleh kembali pada hukum rimba. Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi sendiri,” tegasnya.

Prof. Zainal menilai maraknya aksi main hakim sendiri juga dapat menjadi indikator adanya persoalan kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat.

“Proses mengadili seseorang harus dilakukan melalui pengadilan. Tidak boleh ada pengadilan jalanan atau tindakan main hakim sendiri,” katanya.

Selain persoalan penegakan hukum, Prof. Zainal juga menilai faktor ekonomi menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Tekanan ekonomi, sulitnya memperoleh pekerjaan, dan kondisi kehidupan yang semakin berat, menurutnya, dapat mendorong sebagian orang mengambil jalan pintas dengan menghalalkan berbagai cara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesulitan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak kejahatan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain.

“Kesulitan ekonomi memang dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi seseorang melakukan tindakan kriminal. Namun, apa pun alasannya, menghilangkan nyawa manusia tetap merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan,” pungkasnya.

Nanang IP

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru