Nelayan di Banggai Diserahkan ke JPU Kasus Penyalahgunaan Sabu

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – AW alias Ambon (30), seorang nelayan asal Pagimana, Kabupaten Banggai, telah diserahkan pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap dan diproses hukum hingga tahap pelimpahan berkas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengakuan tersangka menggunakan sabu untuk menambah semangat kerja agar lebih fokus saat melaut dan tidak mudah mengantuk atau merasa lelah.

Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sudah berlangsung sekitar satu tahun, di mana tersangka mengaku telah kecanduan dan mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya.

Dalam kesehariannya, tersangka diketahui mengonsumsi sabu saat sedang bekerja sebagai nelayan di laut.

Setelah menggunakan narkoba, alat hisap atau bong yang dipakai kemudian dibuang langsung ke laut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Selasa.

Tahapan berikutnya, kasus ini akan dilanjutkan ke proses penuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Luwuk untuk disidangkan.

Kasat Narkoba Polres Banggai menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah kasus serupa terjadi di masyarakat.

Polisi juga mengingatkan bahwa narkoba memberikan dampak buruk tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi lingkungan sosial dan keluarga.

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.

Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadilan dan pembuktian di pengadilan.

Dengan pelimpahan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Banggai Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Banggai
Respons Cepat Call Center 110, Polres Banggai Urai Kemacetan di Depan Pelabuhan Rakyat Luwuk
Hujan Deras Picu Genangan di Desa Saluan, Polisi Lakukan Langkah Antisipasi
Kebakaran Tempat Pembakaran Arang Kelapa di Nambo Bosaa, Kerugian Capai Rp10 Juta
Layanan 110 Polri Respons Cepat Aduan Warga Terkait Gangguan Kamtibmas di Luwuk
Blue Light Patrol Satlantas Polres Tojo Una-Una Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas di Kota Ampana
Patroli Religi Tim Patra Brimob Sulteng Jamin Keamanan Ibadah Minggu di Gereja Dome of Bethany
Tim Patra Satbrimob Polda Sulteng Jaga Kekhusyukan Ibadah Minggu di Gereja GPPS Palu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:32 WIB

Polres Banggai Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Banggai

Senin, 15 Juni 2026 - 11:28 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polres Banggai Urai Kemacetan di Depan Pelabuhan Rakyat Luwuk

Senin, 15 Juni 2026 - 11:24 WIB

Hujan Deras Picu Genangan di Desa Saluan, Polisi Lakukan Langkah Antisipasi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kebakaran Tempat Pembakaran Arang Kelapa di Nambo Bosaa, Kerugian Capai Rp10 Juta

Senin, 15 Juni 2026 - 11:17 WIB

Layanan 110 Polri Respons Cepat Aduan Warga Terkait Gangguan Kamtibmas di Luwuk

Berita Terbaru