Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Nias Menjadi Sorotan Publik

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews com – Peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi perhatian publik karena adanya perbedaan penanganan dalam dua laporan yang saling berkaitan.

Kejadian tersebut terjadi pada 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden itu melibatkan dua pihak, yakni Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa, yang pada saat itu diduga terlibat dalam perkelahian.

Setelah kejadian tersebut, kedua belah pihak sama-sama melaporkan satu sama lain ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Laporan Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dan ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan.

Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan surat resmi kepolisian.

Di sisi lain, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa tetap berlanjut ke tahap penyidikan.

Perkembangan perkara tersebut kemudian menetapkan Syukur Baginoto Harefa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penetapan tersangka itu menimbulkan perhatian publik karena kedua laporan berasal dari peristiwa yang sama.

Sejumlah masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam menangani kasus tersebut.

Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa menyampaikan keberatan atas perbedaan perlakuan dalam penanganan dua laporan tersebut.

Ia mempertanyakan mengapa satu laporan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, sementara laporan lainnya justru berlanjut hingga penetapan tersangka.

Menurut pihak kuasa hukum, jika dasar penghentian laporan adalah tidak adanya unsur pidana, maka seharusnya prinsip yang sama juga diterapkan pada laporan lainnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta perhatian dari aparat penegak hukum tingkat atas untuk meninjau kembali penanganan perkara tersebut.

Selain itu, ia juga mengharapkan keterlibatan lembaga pengawas seperti Komisi III DPR RI untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif.

Kasus ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat yang berharap adanya transparansi serta keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Banggai Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Banggai
Respons Cepat Call Center 110, Polres Banggai Urai Kemacetan di Depan Pelabuhan Rakyat Luwuk
Hujan Deras Picu Genangan di Desa Saluan, Polisi Lakukan Langkah Antisipasi
Kebakaran Tempat Pembakaran Arang Kelapa di Nambo Bosaa, Kerugian Capai Rp10 Juta
Layanan 110 Polri Respons Cepat Aduan Warga Terkait Gangguan Kamtibmas di Luwuk
Blue Light Patrol Satlantas Polres Tojo Una-Una Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas di Kota Ampana
Patroli Religi Tim Patra Brimob Sulteng Jamin Keamanan Ibadah Minggu di Gereja Dome of Bethany
Tim Patra Satbrimob Polda Sulteng Jaga Kekhusyukan Ibadah Minggu di Gereja GPPS Palu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:32 WIB

Polres Banggai Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Banggai

Senin, 15 Juni 2026 - 11:28 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polres Banggai Urai Kemacetan di Depan Pelabuhan Rakyat Luwuk

Senin, 15 Juni 2026 - 11:24 WIB

Hujan Deras Picu Genangan di Desa Saluan, Polisi Lakukan Langkah Antisipasi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kebakaran Tempat Pembakaran Arang Kelapa di Nambo Bosaa, Kerugian Capai Rp10 Juta

Senin, 15 Juni 2026 - 11:17 WIB

Layanan 110 Polri Respons Cepat Aduan Warga Terkait Gangguan Kamtibmas di Luwuk

Berita Terbaru