MULAI 3 AGUSTUS 2026, PEMPROV SULTENG BERLAKUKAN BEBAS DENDA DAN DISKON 50 PERSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Program tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen. Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, kecuali kendaraan baru.

Selain pembebasan denda, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.

Insentif serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, mengatakan program insentif tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Menurut Gubernur, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat sekaligus menjadi upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Anwar Hafid juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum pemberian insentif tersebut karena kesempatan ini hanya berlangsung dalam waktu yang terbatas.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menyampaikan bahwa seluruh jajaran Bapenda telah bersinergi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.

Sinergi tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa pelaksanaan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Andi Irman juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan segera memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah selama periode insentif berlangsung.

Selain memberikan pembebasan denda dan potongan pokok pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama masa program berlangsung.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.

Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 guna memanfaatkan fasilitas bebas denda 100 persen, diskon pokok PKB sebesar 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum masa program berakhir.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sigi Hadiri Peresmian Masjid Kartini Al-Husein, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas
Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80
Papa Muda di Balantak Utara Cabuli Anak 16 Tahun, Polisi Serahkan Berkas Tahap II ke Jaksa
Satreskrim Polresta Banggai Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Banggai
Polsek Nuhon Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Batu Hitam, Warga Diimbau Waspada Musim Kemarau
Aktivitas Tambang PT Duta Sarana Batuan Masih Berjalan Meski ESDM Terbitkan Surat Penghentian Sementara
Polres Tojo Una-Una Optimalkan Pencarian Motoris Speedboat yang Hilang
Ketua MUI Palu Soroti Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga: Tolak Main Hakim Sendiri, Tegaskan Penegakan Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:18 WIB

Kapolres Sigi Hadiri Peresmian Masjid Kartini Al-Husein, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:11 WIB

Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Papa Muda di Balantak Utara Cabuli Anak 16 Tahun, Polisi Serahkan Berkas Tahap II ke Jaksa

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Polresta Banggai Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Banggai

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:56 WIB

Polsek Nuhon Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Batu Hitam, Warga Diimbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru