

Tadulakonews.com – POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pria berinisial ILH yang berusia sekitar 20-an tahun berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Asrama PMI Poso, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Senin (15/6/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita dari Unit Intelijen Kodim 1307/Poso.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ilham PH alias Ilam di wilayah Kelurahan Kasintuwu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Poso bersama Unit Intelijen Kodim 1307/Poso segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap target yang dimaksud.
Sekitar pukul 00.30 Wita, tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., melakukan penggerebekan dan penggeledahan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di lingkungan Asrama PMI Poso.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan satu paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis shabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 1,58 gram dan langsung diamankan sebagai barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Selain shabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang-barang tersebut antara lain satu unit timbangan digital, satu alat hisap atau bong, satu plastik bening kosong, satu korek api gas, satu kaca pireks, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam lengkap dengan kartu SIM.
Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergitas yang baik antara Polri dan TNI dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Poso.
Menurutnya, informasi yang diperoleh dari rekan-rekan TNI Kodim 1307/Poso segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen bersama antara TNI dan Polri dalam menjaga Kabupaten Poso agar tetap bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan, patroli, serta penindakan terhadap setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa kerahasiaan pelapor akan dilindungi demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba.

