Tadulakonews.com – Aparat TNI-Polri berhasil menyita puluhan liter minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam razia gabungan yang digelar di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Kamis malam.
Penyitaan tersebut dilakukan saat personel gabungan melaksanakan patroli dan razia di wilayah setempat.
Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, mengatakan kegiatan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran minuman keras tradisional yang dinilai meresahkan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas peredaran cap tikus yang dilakukan oleh dua warga berinisial RB dan RM.
Setelah mengantongi informasi yang cukup, aparat gabungan segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh personel TNI-Polri bersama Danramil Pagimana, Peltu Yanto Balubi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras tradisional tersebut.
Dari rumah milik RM, aparat menemukan dua jeriken berisi minuman keras jenis cap tikus.
Total minuman keras yang diamankan dari lokasi tersebut mencapai sekitar 40 liter.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan di rumah milik RB.
Dari lokasi kedua, aparat menemukan sembilan kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus.
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas untuk mencegah peredarannya di tengah masyarakat.
Kapolsek Pagimana menegaskan bahwa aparat akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Terhadap kedua pelaku, petugas memberikan pembinaan serta teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
Meski kali ini masih diberikan kesempatan untuk dibina, aparat menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan di kemudian hari.


