PENETAPAN TERSANGKA KEDUA DALAM PERKARA DUGAAN KORUPSI DANA CSR DI DESA TAMAINUSI

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Selasa, 07 April 2026 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari ini secara resmi menetapkan Sdri. Y (Sekretaris Desa dan Pelaksana Tugas/Plt. Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara) sebagai Tersangka Kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang Tahun Anggaran 2021–2024.

Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara utama dengan Tersangka mantan Kepala Desa Tamainusi, Sdr. A.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Operandi Tersangka

Dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2024, pengelolaan dana CSR dari 4 (empat) perusahaan di Desa Tamainusi dilakukan secara melawan hukum. Tersangka Y diduga turut serta memfasilitasi perbuatan Sdr. A dengan modus sebagai berikut:

  • Bersedia menjadi Bendahara “Tim Pengelola Dana CSR” yang dibentuk secara cacat hukum di luar struktur resmi desa agar dana terhindar dari pengawasan.
  • Turut serta membuka rekening tidak resmi di Bank BRI yang terpisah dari Rekening Kas Desa guna menghindari sistem pengawasan keuangan (Siskeudes).
  • Secara aktif menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Sdr. A dan menyerahkan uang hasil penarikan tanpa pencatatan administrasi yang sah.
  • Saat menjabat sebagai Plt. Kepala Desa Tamainusi, menerima uang tunai sebesar Rp 732.819.203,- dari CV. Surya Amindo Perkasa pada 5 November 2024, yang kemudian langsung diserahkan kepada Sdr. A meskipun yang bersangkutan telah berstatus non-aktif.

Kerugian Negara

Akibat perbuatan tersebut, timbul kerugian keuangan negara sebesar:

Rp 9.686.385.572,-
(Sembilan miliar enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah)

berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka Y disangkakan sebagai pihak yang turut serta melakukan (medepleger), dengan ketentuan sebagai berikut:

Primair:

  • Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)
  • Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Subsidair:

  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)
  • Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  • Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Tindakan Penahanan

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Y selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Perempuan Palu.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa toleransi, baik terhadap pelaku utama maupun pihak yang turut memfasilitasi kejahatan tersebut.

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
LAODE ABDUL SOFIAN, S.H., M.H.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sigi Hadiri Peresmian Masjid Kartini Al-Husein, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas
Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80
Papa Muda di Balantak Utara Cabuli Anak 16 Tahun, Polisi Serahkan Berkas Tahap II ke Jaksa
Satreskrim Polresta Banggai Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Banggai
Polsek Nuhon Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Batu Hitam, Warga Diimbau Waspada Musim Kemarau
Aktivitas Tambang PT Duta Sarana Batuan Masih Berjalan Meski ESDM Terbitkan Surat Penghentian Sementara
MULAI 3 AGUSTUS 2026, PEMPROV SULTENG BERLAKUKAN BEBAS DENDA DAN DISKON 50 PERSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Polres Tojo Una-Una Optimalkan Pencarian Motoris Speedboat yang Hilang
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:18 WIB

Kapolres Sigi Hadiri Peresmian Masjid Kartini Al-Husein, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:11 WIB

Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Papa Muda di Balantak Utara Cabuli Anak 16 Tahun, Polisi Serahkan Berkas Tahap II ke Jaksa

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Polresta Banggai Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Banggai

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:56 WIB

Polsek Nuhon Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Batu Hitam, Warga Diimbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru