Pemuda di Sigi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Sigi – Seorang pemuda berinisial AS (21), warga Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Polsek Marawola, Polres Sigi, setelah kejadian yang berlangsung di Desa Daenggune, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Maret 2026 dan sempat menghebohkan warga setempat.

Kapolsek Marawola, Iptu Kasmat Lihawa, S.H., membenarkan penetapan tersangka saat memberikan keterangan pada Senin, 6 April 2026, di Mapolsek Marawola.

Korban dalam kejadian ini adalah Hibran (43), yang juga merupakan warga Desa Kanuna.

Korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat diduga dipukul menggunakan tongkat rotan oleh tersangka.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, status pelaku kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan keterangan, insiden tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka.

Keduanya diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mediasi Damai Kasus Pencurian Knalpot di Ampana Kota
Polisi Sambangi Nelayan di Desa Labuan, Tekankan Keselamatan dan Larangan Bom Ikan
Satlantas Polres Tojo Una-Una Intensifkan Blue Light Patrol di Kota Ampana
Polsek Lage Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Desa Silanca
Kunjungan Komisi II DPR RI, Gubernur Sulteng Soroti Tantangan Reforma Agraria dan Konflik Lahan
Polres Parigi Moutong Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Kegiatan Anjangsana Humanis
Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Diminta Tuntas Demi Jaga Dakwah Moderasi
Musrenbang RKPK 2027 Aceh Singkil: Fokus Infrastruktur dan Konektivitas untuk Masa Depan Daerah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:02 WIB

Mediasi Damai Kasus Pencurian Knalpot di Ampana Kota

Rabu, 22 April 2026 - 14:58 WIB

Polisi Sambangi Nelayan di Desa Labuan, Tekankan Keselamatan dan Larangan Bom Ikan

Rabu, 22 April 2026 - 14:55 WIB

Satlantas Polres Tojo Una-Una Intensifkan Blue Light Patrol di Kota Ampana

Rabu, 22 April 2026 - 14:50 WIB

Polsek Lage Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Desa Silanca

Rabu, 22 April 2026 - 14:45 WIB

Kunjungan Komisi II DPR RI, Gubernur Sulteng Soroti Tantangan Reforma Agraria dan Konflik Lahan

Berita Terbaru

Daerah

Mediasi Damai Kasus Pencurian Knalpot di Ampana Kota

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:02 WIB