
Tadulakonews.com – Sigi – Seorang pemuda berinisial AS (21), warga Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Polsek Marawola, Polres Sigi, setelah kejadian yang berlangsung di Desa Daenggune, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Maret 2026 dan sempat menghebohkan warga setempat.
Kapolsek Marawola, Iptu Kasmat Lihawa, S.H., membenarkan penetapan tersangka saat memberikan keterangan pada Senin, 6 April 2026, di Mapolsek Marawola.
Korban dalam kejadian ini adalah Hibran (43), yang juga merupakan warga Desa Kanuna.
Korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat diduga dipukul menggunakan tongkat rotan oleh tersangka.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, status pelaku kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan, insiden tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka.
Keduanya diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

