Toyota Rush Terjun ke Jurang 20 Meter di Bengalon, Pengemudi Selamat

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – BENGALON – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Bengalon-Sangatta, Desa Muara Bengalon, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.20 Wita.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah Toyota Rush warna cokelat dengan nomor polisi KT 1035 GG yang mengalami kecelakaan tunggal atau out of control hingga terjatuh ke dalam jurang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendaraan tersebut diketahui terperosok ke jurang dengan kedalaman sekitar 20 meter. Beruntung, pengemudi kendaraan, Muhammad Gunawan, seorang pelajar asal Kabupaten Berau, selamat dalam insiden tersebut.

Muhammad Gunawan hanya mengalami luka lecet pada bagian lengan. Tidak ada korban meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka berat dalam kecelakaan tersebut.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan, informasi mengenai kecelakaan tersebut pertama kali diterima melalui layanan Call Center 110 Polres Kutai Timur.

“Layanan Call Center 110 menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian ketika terjadi keadaan darurat,” kata Aryansyah.

Menurutnya, informasi yang diterima melalui layanan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama jajaran Polsek Bengalon untuk mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi awal, kendaraan Toyota Rush tersebut bergerak dari arah Sangatta menuju Bengalon. Saat tiba di lokasi kejadian, kondisi jalan diketahui dalam keadaan menikung sekaligus menurun.

Dari arah berlawanan terdapat kendaraan yang diduga mengambil jalur Toyota Rush. Pengemudi kemudian membanting kemudi ke arah kiri untuk menghindari kendaraan tersebut.

Akibat manuver tersebut, Toyota Rush keluar dari badan jalan dan akhirnya terjun ke dalam jurang dengan kedalaman sekitar 20 meter.

Setelah mengalami kecelakaan, pengemudi menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada fungsi terkait dan Polsek Bengalon.

Personel Polsek Bengalon selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata korban serta saksi, dan memeriksa kondisi kendaraan yang mengalami kecelakaan.

“Kecepatan dalam menerima dan meneruskan informasi sangat penting, terutama dalam penanganan kejadian yang membutuhkan respons kepolisian,” ujar Aryansyah.

Akibat kecelakaan tersebut, Toyota Rush mengalami kerusakan pada bagian bodi depan, belakang, serta sisi kanan dan kiri. Kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Polisi menduga kecelakaan dipengaruhi kondisi jalan yang menikung dan menurun serta faktor pengemudi yang kurang berhati-hati dalam mengendalikan kendaraan. Saat kejadian, kondisi cuaca dilaporkan cerah dengan jarak pandang yang luas.

Kapolres Kutai Timur mengimbau masyarakat, khususnya pengendara yang melintasi jalur Bengalon-Sangatta, agar meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan.

“Utamakan keselamatan, kurangi kecepatan dan pastikan kendaraan tetap terkendali, terutama saat melintasi jalan menikung dan menurun. Jangan memaksakan diri jika kondisi berkendara tidak memungkinkan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka
Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan
SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN
KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI
SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026
Polda Sulteng Kerahkan 249 Personel dalam Operasi Sarang Narkoba di Tavanjuka
Satresnarkoba Polres Poso Gerebek Rumah Warga, Sabu 0,33 Gram Diamankan
Pelajar 16 Tahun Meninggal di Dekat SMA Katolik St. Yoseph Luwuk, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:09 WIB

SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:06 WIB

KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:00 WIB

SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026

Berita Terbaru